Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Siapkan Langkah Comeback ke Politik Hingga Balas Dendam ke Demokrat

        Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Siapkan Langkah Comeback ke Politik Hingga Balas Dendam ke Demokrat Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan tengah mempersiapkan rencana comeback untuk terjun ke dunia politik. 

        Sosok politisi kelahiran Blitar tersebut dikabarkan akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN sebegitunya menghirup udara bebas di luar jeruji besi.

        Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika turut menyambut hangat kedatangan Anas ke partai bernuansa Nusantara tersebut.

        Baca Juga: PKS Tak Masalah Anies Baswedan Ambil Cawapres dari Luar Koalisi, Kalau Demokrat….

        Gede berharap Anas langsung keluar dari sel setelah masa tahanannya selesai dan tidak mendapat tambahan waktu penjara.

        "Dipastikan bebas April, enggak boleh nambah (masa tahanan) lagi," kata Pasek di Kantor Pimpinan Nasional PKN Jakarta, Selasa (21/2/2023).

        Bahkan, Gede menilai Anas dipenjara atas upaya kriminalisasi yang disengaja untuk menjegal dirinya. Gede mengharapkan Anas dapat bangkit dan membawa angin segar bagi percaturan politik dalam negeri.

        "Kami meyakini mas Anas juga korban kriminalisasi, dia akan bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu-itu saja," ungkap Pasek.

        Anas merupakan satu dari segelintir oknum kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi mega proyek wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol.

        Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

        Baca Juga: Partai Demokrat Dinilai Jadi Penghambat Koalisi Perubahan, Ahli Sebut Mereka Kena Post Power Syndrome

        Majelis hakim akhirnya memutuskan Anas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: