Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jakpus Hukum KPU Ulang Semua Proses Pemilu 2024, Rocky Gerung Tantang Sosok 'Pakde' dari Negeri Wakanda: Berani Kecam Nggak?

        PN Jakpus Hukum KPU Ulang Semua Proses Pemilu 2024, Rocky Gerung Tantang Sosok 'Pakde' dari Negeri Wakanda: Berani Kecam Nggak? Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, ikut menyorot tajam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang semua proses Pemilu 2024 dari awal.

        Jika hal ini sampai terjadi, maka dipastikan Pemilu 2024 akan tertunda. Rocky pun menyentil seseorang yang disebutnya "Pakde" di unggahan Twitter miliknya. Ia tak merinci siapa yang dimaksud.

        Baca Juga: Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus

        "Berani Pakde kecam putusan itu?" ujar Rocky, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

        Rocky berspekulasi, jika sesorang yang ia sebut Pakde itu tak berani, maka patut diduga dialah sosok di balik putusan kontroversional PN Jakpus.

        "Bila tak ada, diduga ia di belakangnya," kata Rocky.

        "Cerita negeri Wakanda," lanjut pendiri Setara Insitute ini.

        Baca Juga: Kritik Staf di Sekitar Megawati, Rocky Gerung Bedah Omongan 'Ibu-ibu Pengajian Penyebab Stunting': Beliau Bimbang...

        Diketahui, Pakde merupakan panggilan yang kerap disematkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lebih tepatnya Pakde Jokowi.

        Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

        Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.

        Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.

        Baca Juga: Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!

        Menanggapi hal itu, Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.

        "Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.

        Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal

        Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.

        "Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: