Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Cak Imin Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan Rusak Demokrasi!

        Anak Buah Cak Imin Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Jangan Rusak Demokrasi! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menyoroti soal putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, putusan itu tidak tepat.

        Mikhael mengarisbawahi bahwa sengketa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah antara Partai Prima dengan KPU. Menurutnya putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan pemilu, tetapi hanya kepada kedua kubu yang bersengketa.

        "Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Mikhael.

        Dia mengatakan, pemilu adalah milik semua warga negara.

        Baca Juga: 'Nggak Terima' Esemka Kebanggaan Jokowi Disebut Full Buatan China, Rocky Gerang Blak-blakan: Angin Ban Mobilnya Asli Indonesia!

        "Jangan sampai merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu. Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," ujar Mikhael.

        Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintah tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

        Baca Juga: Warga Jakarta Keturunan Tionghoa Tak Setuju Anies Baswedan Disebut Pemimpin Intoleran, Alasannya Bisa Bikin Buzzer Kelojotan!

        "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. (*/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: