Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan ASN Bukber oleh Presiden Jokowi Dinilai Upaya untuk Menekan Sifat Pamer Pejabat, Ngabalin: Husnudzon Saja Lah!

        Larangan ASN Bukber oleh Presiden Jokowi Dinilai Upaya untuk Menekan Sifat Pamer Pejabat, Ngabalin: Husnudzon Saja Lah! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menepis isu mengenai himbauan Presiden Jokowi kepada pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mengadakan acara buka bersama selama bulan Ramadhan sebagai upaya agar para pejabat tidak pamer atau flexing.

        “Pokoknya jangan kemana-mana, jangan kemana-mana karena, tanggung jawab pemerintah itu mengingatkan kepada para menteri, kalau presiden menghimbau, presiden melalui Menteri Sekretaris kabinet kemudian menyampaikan agar tidak dilaksanakan buka puasa bersama, sah-sah saja kan?” ucap Ngabalin melansir dari TV One, Senin (24/03/23).

        Kalau ada ikhtiar, ada kekhawatiran, ada tingkat kehati-hatian dari presiden atau dari Menteri, Sekretaris kabinet dengan surat itu kemudian menyampaikan pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah dari pandemi ke endemi, ya tidak apa-apa kan?” tambahnya. 

        Baca Juga: Orang yang Bekerja Boleh Tidak Berpuasa? Ini Jawaban Quraish Shihab

        Ngabalin juga meminta masyarakat untuk berpikir positif atas saran dari Presiden Jokowi ini.

        “Makanya dari awal saya bilang kan, mari kita berbaik sangka, kita positif thinking berhusnudzon,” jelasnya. 

        “Tadi yang disampaikan oleh Profesor Mukti Kyai kita itu, sekretaris Umum Muhammadiyah itu sudah final itu, fatwa hebat itu saya kira kita harus dukung,” tambahnya.

        Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Dibaca Sebelum atau Setelah Berbuka? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Begini Kebiasaan Rasul

        “Dan saya juga ingin menyampaikan bahwa surat itu tidak ditujukan kepada siapa-siapa, tapi disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk menyampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: