Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2 Elite PDIP Terciduk Bagi-bagi 'Amplop Banteng' di Masjid, Bawaslu Tegas: Tak Boleh Ada Lambang Partai di Tempat Ibadah!

        2 Elite PDIP Terciduk Bagi-bagi 'Amplop Banteng' di Masjid, Bawaslu Tegas: Tak Boleh Ada Lambang Partai di Tempat Ibadah! Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video bagi-bagi amplop di sebuah masjid. Diketahui, video tersebut diduga terjadi di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

        Video ini menjadi viral lantaran amplop yang dibagikan terdapat logo PDIP dan dua wajah kadernya, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah. 

        Baca Juga: Heboh Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid, Anak Buah Megawati Mengakui Sudah Melakukan Sejak Tahun 2006: Untuk Kaum Fakir Miskin!

        Menanggapi viralnya hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, buka suara. Ia menegaskan segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.

        "Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

        Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

        "Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

        Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

        Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

        "Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

        Baca Juga: Galak Sebut Tak Boleh Ada Kegiatan Politik di Masjid, PDIP Jadi Bulan-bulanan Warganet Usai Video Bagi-bagi Amplop Tersebar

        Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.

        "Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: