Soal Transaksi Janggal Kemenkeu, Arteria Dahlan Malah Minta Polri Ringkus Penuduh DPR: Akunnya Saya Sudah Tahu Semua
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan belakangan menjadi sorotan usai sejumlah pernyataannya di momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transaksi janggal Rp349 triliun Kementeran Keuangan (Kemenkeu).
Salah satu yang disorot adalah saat Arteria mengungkap adanya arahan kepada kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk mengerahkan divisi siber Polri guna meringkus warganet yang menyinggung DPR tak ingin menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.
Arteria juga meminta siber Polri agar warganet yang kerap mengusik DPR tersebut didalami apakah mereka terindikasi tergabung oleh kelompok tertentu. Ia bahkan telah mengantongi nama-nama akun yang melayangkan tudingan tersebut keapda DPR.
"Makanya Pak Kaba (Kabareskrim), Sibernya jalan Pak, yang main itu siapa, akunnya saya sudah tahu semua. Apakah terindikasi dengan pihak-pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pastinya kita support," kata Arteria dalam rapat.
Praktisi hukum layangkan kecaman: Norak
Seorang warganet sekaligus praktisi hukum melayangkan kecaman di Twitter terhadap langkah Arteria tersebut.
Ia menilai tindakan Arteria norak dan menilai memang benar jika Arteria terkesan enggan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.
Baca Juga: Misbakhun: Jangan Tunggu Jokowi Bicara Keras Soal Transaksi Janggal Kemenkeu!
Sebab, ia menilai Arteria menuding bahwa Menko Polhukam Mahfud MD berusaha membocorkan rahasia negara lantaran vokal menyuarakan kasus itu.
"Norak, ada temuan transaksi janggal Rp349 trliun, yang buka (temuan) diancam dan mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’," tulis akun Twitter tersebut.
Arteria juga dinilai melangkahi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran memerintah Kabareskrim.
"Justeru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum dan yang bisa perintah Kabareksrim itu Kapolri. Jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati," lanjut tulis warganet tersebut.
Baca Juga: Arteria Dahlan Mau Laporkan Mahfud MD Usai Sebut Anggota DPR Markus, Dinilai Cuma ‘Gertak Sambal’
Lebih lanjut, warganet sah-sah saja melayangkan kritik tanpa harus kena sanksi pidana lentaran mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk memberi masukan ke pemerintah.
"Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya," timpal warganet itu.
Warganet tersebut juga menilai bahwa warganet yang mengkritik DPR tak bisa dipidana lantaran yang ia kritik adalah institusi, bukan perseorangan.
"Kalopun Anda mengaku-ngaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal 'pedoman ITE', tdiak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan Anda sebagai anggota DPR," tegas warganet itu.
Terkait dengan kritik, Arteria juga sebelumnya telah berdalih bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab.
"Tapi harus ada cara yang benar, aturan harus dipenuhi. Sekalipun harus dipenuhi, ada adab dan etika bernegara Pak, ya harus kita hormati," kata Arteria di ruang sidang DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: