Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekjen Kemnaker: Pejabat Publik Tak Boleh Tutup-tutupi Informasi yang Diminta Masyarakat!

        Sekjen Kemnaker: Pejabat Publik Tak Boleh Tutup-tutupi Informasi yang Diminta Masyarakat! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. 

        Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.

        Baca Juga: Bukti Kemnaker Lindungi Pekerja Migran Indonesia, DPR Puji Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

        "Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " ujar Anwar Sanusi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa (4/3/2023).

        Menurut Anwar, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.

        "Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," kata dia.  

        Anwar mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

        Baca Juga: Macam Dilarang Jadi Penerus Jokowi, Dua Manuver Akan Jegal Anies Baswedan Lagi: Rakyat Harus Tetap Diam?!

        Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum. 

        "Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan," tegasnya.

        Baca Juga: Elite PDIP Pastikan Presiden Jokowi Tak Tikung Megawati Soal Keputusan Pilpres 2024: Dia Punya Etika dan Sopan Santun…

        Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan kegiatan pembinaan PPID pada 4-5 April 2023 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

        Baca Juga: Taruh Harapan sama Menteri Terbaru Kabinet Jokowi, Ganjar: Menpora Dito, Perhatikanlah Atlet Difabel

        "Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi. Sehingga kita dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar dan tepat waktu bagi pemohon informasi," kata Chairul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: