Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aptrindo Protes Pelarangan Beroperasi Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran

        Aptrindo Protes Pelarangan Beroperasi Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengatakan keberatan terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 saat momen Lebaran nanti. Menurutnya, waktu pelarangan terlalu lama dan jelas akan merugikan baik bagi para sopir truk maupun industri.

        Protes Aptrindo ini memperkuat berbagai suara yang menyesalkan perubahan kebijakan dispensasi truk 3 sumbu untuk tetap beroperasi di musim mudik. Selain Aptrindo, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga menyampaikan keberatan yang sama.

        Baca Juga: Masyarakat Tolak Pembatasan Truk Logistik Selama Mudik Lebaran

        Sementara itu, masyarakat dan pedagang kecil takut pelarangan ini bisa menimbulkan banyak masalah termasuk kelangkaan barang seperti air kemasan galon dan kenaikan harga akibat ulah spekulan di tengah sedikitnya pasokan.

        "Yang masalah dari peraturan mudik Lebaran terkait truk logistik adalah lamanya waktu pelarangan terhadap beroperasinya truk sumbu 3," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

        Menurutnya, dalam membuat aturan tersebut, pemerintah juga patut memperhatikan dampaknya terhadap para stakeholder lainnya, salah satunya sopir truk dan keberlangsungan industri. "Para sopir truk khususnya yang membawa truk sumbu 3 itu kan juga butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Kalau waktunya terlalu lama, itu artinya mereka akan berhenti bekerja selama itu dan penghasilan mereka akan hilang," ujarnya.

        Dia mengatakan, kalaupun mau dilarang beroperasi, maksimum itu sebaiknya hanya 4 hari saja. "Kalau empat hari mungkin nggak apa-apa, tapi kalau sampai 8 hari seperti yang akan diterapkan nanti waktu Lebaran, ya menurut saya itu patut dikaji kembali," tukasnya.

        Sementara itu, Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat mengatakan, kalau truk pengangkut air kemasan galon dilarang, akan terjadi kekurangan pasokan yang luar biasa dan kesulitan gudang serta toko untuk menampung stok produk yang biasanya berputar tiap 2 hari.

        Senada dengan suara asosiasi industri, pakar gizi dan kesehatan masyarakat juga mengkhawatirkan kesulitan pasokan air galon di rumah tangga bisa menimbulkan dampak kesehatan karena konsumen beralih ke air yang kurang higienis dan bisa menimbulkan penyakit seperti diare pada anak. Seperti diketahui, lebih dari 50 juta konsumen bergantung pada produk AMDK galon untuk pemenuhan kebutuhan hidrasi keluarga.

        Sebelumnya, para sopir truk logistik meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memikirkan nasib mereka saat melakukan pembatasan angkutan barang pada momen Lebaran nanti. Menurut para sopir, jika dilarang beroperasi, otomatis mereka akan menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali.

        "Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga," ujar Koordinator Pengemudi Wilayah Jawa Timur dan Lombok dari Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim alias Inces, baru-baru ini.

        Menurutnya, dengan adanya pelarangan truk barang sumbu tiga beroperasi saat Lebaran nanti, pemerintah sama saja mematikan mata pencaharian mereka yang belum tentu bisa mereka dapatkan setiap hari. "Apalagi momen Lebaran ini justru kesempatan bagi kami para sopir untuk bisa menambah penghasilan lebih. Belum lagi kami yang dari timur, itu kan pas bertepatan dengan musim panen raya seperti jagung dan beras," ungkapnya.

        Dengan hanya membiarkan truk barang sumbu dua yang beroperasi saat Lebaran nanti, menurut Inces, itu malah akan menimbulkan kemacetan di jalan. Katanya, jumlah truk barang yang berada di jalan akan bertambah banyak karena kapasitas angkutnya yang sedikit.

        Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Percepat Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Jambi

        "Kalau pemerintah bikin kayak begitu, ya otomatis bakalan padatlah itu jalannya nanti. Jika terjadi kemacetan, biaya operasional juga pasti akan bertambah. Pemilik barang juga pasti tidak akan mau membayar biaya yang sama dengan kalau mereka menggunakan truk dengan sumbu tiga. Sementara, para sopir juga pasti tidak mau juga jika bayarannya dikurangi. Nah, ini nanti akan jadi permasalahan juga," katanya.

        Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik dalam membuat aturan pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi saat momen Lebaran nanti.

        "Pemerintah mau tidak memberikan kompensasi sebagai ganti rugi kerugian terhadap sopir yang berhenti jika peraturan itu diterapkan? Siapa sih yang tidak mau libur saat Lebaran nanti. Kami para sopir juga ingin libur. Tapi kalau kami libur, keluarga kami mau dikasih makan apa? Apalagi saat Lebaran itu biasanya kesempatan bagi kami para sopir truk untuk mendapatkan penghasilan lebih," ucapnya.

        Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga tidak setuju adanya wacana kebijakan pembatasan angkutan logistik saat momen Lebaran hanya karena alasan kemacetan. BPKN beralasan justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran tersebut.

        "Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus di-support bukan dihalang-halangi. Malah pemerintah seharusnya bukan melarang, melainkan memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety," ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.

        Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk sumbu 3 melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, memaparkan, pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April-1 Mei.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: