Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Hingga Total Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti Muhammad Adil Sogok Auditor BPK sampai Terima ‘Setoran’ dari Jasa Travel Umroh

        Korupsi Hingga Total Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti Muhammad Adil Sogok Auditor BPK sampai Terima ‘Setoran’ dari Jasa Travel Umroh Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kembali menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

        Terbaru, ia diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu perusahaan travel dalam proyek umroh takmir masjid serta dari sejumlah kepala dinas.

        Dalam perkara ini, Adil diduga telah menerima suap yang digunakan untuk modal ambisi politiknya. 

        Hal tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu, Bupati Meranti tersebut diduga menerima uang dari salah satu perusahaan perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui Fitria Nengsih (FN).

        Baca Juga: PDIP Tegaskan Bupati Meranti yang Ditangkap KPK atas Kasus Korupsi Bukan Kader

        Pada saat itu, Fitria sendiri menduduki jabatan sebagai Kepala BPKAD Pemkab Meranti dan juga menjadi orang kepercayaan Muhammad Adil.

        Tidak hanya itu, Fitria juga menduduki jabatan sebagai Kepala Cabang Biro perjalanan umrah PT TM. Biro tersebut memenangkan program tersebut tana adanya proses tender.

        Uang yang dibayarkan pada travel tersebut lantas disalah gunakan untuk melakukan suap pada Bupati Adil.

        Muhammad Adil juga diduga terseret kasus pemotongan anggaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). 

        Dalam perkara tersebut, masing-masing SKPD diduga untuk menyetorkan dana tersebut kepada Muhammad Adil.

        Adapun setoran UP dan GU tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai yang kemudian disetorkan kepada FN sebelum akhirnya diserahkan kepada Muhammad Adil.

        Lembaga antirasuah menyebut total uang suap yang telah diterima oleh Muhammad Adil dan pihak-pihak yang bersangkutan totalnya mencapai Rp 26,1 miliar.

        Tak hanya itu, KPK juga menyatakan Adil diduga melakukan suap pada auditor tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau di tahun 2022. 

        Baca Juga: Drama Pemecatannya Masih Panas, Brigen Endar Sudah Tak Punya Akses Masuk Gedung KPK, Said Didu Soroti Sikap Firli: Otoriter

        Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, di antaranya Muhammad Adil, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: