Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menyusul Anas Urbaningrum Bebas, AHY Enggak Usah Was-was: Fokus untuk Menyambut...

        Menyusul Anas Urbaningrum Bebas, AHY Enggak Usah Was-was: Fokus untuk Menyambut... Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad menyoroti kebebasan yang didapatkan oleh Anas Urbaningrum.

        Dirinya mengatakan politikus senior tersebut memiliki berbagai pekerjaan rumah yang siap menyambutnya, salah satunya adalah citranya sebagai narapidana korupsi.

        Baca Juga: Ini Tantangan yabg Harus Indonesia Hadapi dalam Pengembangan Pembangkit Listrik Panas Bumi

        Menurutnya, Anas sebaiknya tak termakan nafsu untuk membalaskan dendamnya kepada Partai Demokrat. Sebaiknya ia lebih fokus untuk menjadi negarawan yang lebih baik.

        Hal tersebut akan menciptakan efek yang lebih besar dan signifikan bagi karir politik Anas, terlebih dia sudah memiliki kendaraannya sendiri, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

        "Akan tetapi, setelah bebas, AU mesti membuktikan sebagai negarawan yang bisa menjadi lebih baik dan berbuat terbaik untuk bangsa dan negara, apalagi para loyalisnya sudah menyiapkan perahu politiknya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pimpinan Gede Pasek Suardika," ujar Andriadi dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (11/4/2023).

        Andriadi berpandangan, perlu dipahami dahulu posisi Anas Urbaningrum bukan tahanan politik, melainkan tahanan narapidana korupsi. Menurut dia, keterlibatan Anas dalam kasus korupsi yang menjeratnya ketika menjabat sebagai ketua umum Partai Demokrat Periode 2010-2015 telah terbukti di pengadilan.

        Baca Juga: Serem! Rocky Gerung Ungkap Kemungkinan Anas Urbaningrum dan Moeldoko Bersatu Hancurkan Demokrat: Anies Jadi Sasaran

        Bahkan, tak bisa dimungkiri pada periode pemerintahan dan legislatif periode 2009-2014 beberapa fungsionaris Partai Demokrat tersangkut juga kasus korupsi. Karena itu, terlepas apakah dikorbankan atau terzalimi, di mata masyarakat adalah narapidana kasus korupsi.

        "Sehingga status AU sudah menjadi aib besar, memang kalau bagi para loyalis atau simpatisannya AU simbol perjuangan," ujar direktur eksekutif Nusantara Institute Political Communication Studies and Research Centre (PolCom SRC) tersebut.

        Selain itu, posisi Partai Demokrat yang memberhentikan ketika kadernya tersangkut kasus korupsi adalah langkah tepat. Hal ini sebagai komitmen seluruh partai untuk memerangi korupsi.

        Baca Juga: Mulyanto PKS Ragu Jokowi Akan Konsisten Soal Larangan Ekspor Tembaga Freeport, Ini Alasannya!

        Untuk itu, dia menilai Partai Demokrat tidak perlu khawatir berlebihan dengan bebasnya mantan kadernya tersebut.

        "Siapa pun dan posisi apa pun, jika tersangkut korupsi mesti diproses secara hukum dan diberhentikan dari parpolnya. Menurut hemat saya, Partai Demokrat perlu waspada. Akan tetapi, jangan berlebihan," ujarnya.

        Alih-alih ke Anas, partai yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhuyono (AHY) ini agar lebih berfokus pada pemenangan Pemilu 2024. "Fokus untuk menyambut Pemilu 2024 dan memenangkan pilpres 'Anies Baswedan' bersama PKS dan Nasdem," katanya.

        Terakhir, Adi mengingatkan Demokrat mengantisipasi agar jangan sampai kehadiran Anas kemudian dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyerang dan mendiskreditkan Koalisi Perubahan. Bahkan, ada upaya menjegal Koalisi Perubahan ikut dalam Pilpres 2024.

        Baca Juga: Loyalis Tegaskan Anas Urbaningrum Tak Ada Masalah dengan Mas AHY: Tapi Ada Ada Agenda Khusus dengan SBY!

        "Mari kita berpolitik secara santun dan baik, jangan kita ajarkan masyarakat Indonesia politik yang buruk, karena akan semakin pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap politik," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: