Brigjen Endar Mengaku Dipaksa Membuat Laporan Kejadian, Lemkapi: Dewas Wajib Ungkap Kebenaran!
Brigjen Endar Priantoro mengaku bahwa dirinya pernah dipaksa untuuk membuat laporan kejadian tindak pidana suatu kasus oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) meminta kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyelidiki kebenarannya supaya kepercayaan masyarakat tidak luntur.
Dia mendorong Dewas mendalami pengakuan Endar itu untuk mendapatkan kebenaran. Menurutnya, jika ternyata pengakuan Endar itu mengandung kebenaran, tindakan itu jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana.
"Kami minta Dewas menjaga muruah KPK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya memberantas korupsi dan jangan sampai KPK dicurigai sebagai alat politik," kata dia dalam keterangannya belum lama ini.
Baca Juga: Begini Pengakuan Brigjen Endar Jika Kembali Dipanggil Dewas KPK, 'Saya Siap'
Dosen Hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menilai penghentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyidikan KPK dicurigai sejumlah pihak tidak sesuai prosedur. Opini itu pun bisa membuat persepsi publik semakin liar. Oleh karena itu, mantan anggota Kompolnas itu meminta Dewas bisa mengambil sikap untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Kami yakin Dewas KPK sangat tegas demi menjaga muruah lembaga antirasuah ini," kata dia.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro sudah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait laporannya kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Dalam keterangannya yang pertama, Endar mengatakan Firli diduga membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan rasuah di Kementerian ESDM.
“Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia dalam keterangannya.
Kedua, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan. Saat disinggung apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya. Namun, dia memastikan pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Baca Juga: Cari Keadilan Usai Didepak dari KPK, Brigjen Endar Sambangi Ombudsman RI
“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Ketiga, menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius.
“Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan,” kata dia.
Baca Juga: Pak Ketua Akui Pencopotan Brigjen Endar Karena Ada Upaya Tersangkakan Anies
“Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan,” kata dia.
Endar berharap Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap laporannya itu sehingga kebenaran dapat dibuktikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella