Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahira Idris Sebut Aksi Pengancaman Warga Muhammadiyah Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

        Fahira Idris Sebut Aksi Pengancaman Warga Muhammadiyah Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Kredit Foto: Instagram/Fahira Idris
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang membawa kasus dugaan pengancaman kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oknum ASN BRIN ke ranah hukum. 

        Dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial ini sudah memenuhi unsur  tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau KUHP.

        Yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

        Baca Juga: Heboh Penelitinya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mulyanto PKS Minta BRIN Jangan Berpolitik

        “Cara paling bermartabat menyelesaikan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini adalah melalui koridor hukum. Saya mengapresiasi sikap dan respon Muhammadiyah dan para kadernya yang begitu bijak merespon ancaman ini,” kata Fahira Idris di Jakarta (27/4). 

        “Muhammadiyah adalah sebuah organisasi besar dan skalanya sudah internasional yang kiprahnya bagi kemaslahatan negeri ini begitu luar biasa. Sangat tidak beradab jika ada oknum yang dengan sengaja menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan hanya karena berbeda pandangan dengan Muhammadiyah,” tambahnya.

        .

        Fahira Idris meminta aparat penegak hukum secepat mungkin menindaklanjuti laporan ini secara proporsional agar suasana kebatinan terutama umat Islam terkhusus warga Muhammadiyah terjaga. 

        Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang dengan sadar dan secara terbuka menebar kebencian bahkan ancaman pembunuhan.

        Peristiwa ini juga menjadi ujian bagi BRIN untuk menegakkan kode etik dan aturan internal institusi dengan menjatuhkan sanksi tegas dan maksimal terhadap oknum ASN BRIN yang diduga menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah ini. 

        Sanksi tegas ini penting karena dugaan pengancaman ini jauh dari nilai-nilai BRIN yang harus selalu mengedepankan nilai yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

        Baca Juga: Jawab Ancaman Pembunuhan dari Oknum Peneliti BRIN, Muhammadiyah Surabaya Bergerak Lapor ke Polda Jatim

        “Kasus ini harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum hingga nanti sampai pengadilan. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi siapa saja dan tidak terulang lagi di masa mendatang. Hukum harus tegas terhadap orang-orang yang begitu mudahnya mengeluarkan ancaman apalagi pembunuhan kepada orang lain atau kelompok lain hanya karena mempunyai pandangan berbeda,” tukas Senator Jakarta ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: