Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN, Berikut Rinciannya

        Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN, Berikut Rinciannya Kredit Foto: Manakib Rezeki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 untuk menaikkan batas harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

        Kehadiran PMK ini merupakan bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

        Adanya PMK baru ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

        Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan PPN 11% untuk Rumah Subsidi

        Sebagaimana diketahui, rumah bersubsidi adalah rumah yang diperuntukkan bagi MBR dengan batasan penghasilan bulanan di kisaran Rp7–10 juta menurut zonasi.

        Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, dengan adanya PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta s.d. Rp24 juta untuk setiap unit rumah. 

        Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

        “Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar Febrio dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa (20/6/2023).

        Adapun dalam PMK tersebut terdapat dua penyesuaian, yaitu perubahan batasan maksimal harga rumah tapak bebas PPN dari Rp150,5–219 juta per unit pada 2022 menjadi Rp162–234 juta per unit pada 2023 dan Rp166–240 juta per unit pada 2024.

        Febrio mengatakan bahwa peningkatan batasan harga ini merupakan respons atas kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar +2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung target penyediaan 230 ribu unit rumah bagi MBR pada tahun ini.

        Selain menaikkan batasan harga rumah subsidi bebas PPN, pemerintah juga menaikkan harga rumah subsidi untuk MBR. Harga patokan baru rumah subsidi naik 6,8–7,7% pada 2023 dan naik 2,2–2,9% pada 2024 menurut zonasi.

        Penyesuaian harga tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara biaya produksi dan harga jual, sehingga tidak memberatkan pengembang. Dengan demikian, stabilitas modal lebih terjaga dan minat untuk berpartisipasi dalam program penyediaan rumah subsidi pemerintah tetap ada.

        Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga, yang bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.

        Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187–270 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: