Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        6 Tempat Main Golf Johnny G Plate Terungkap di Persidangan

        6 Tempat Main Golf Johnny G Plate Terungkap di Persidangan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, mengungkap sejumlah tempat bermain golf terdakwa Johnny G Plate.

        Adapun fasilitas bermain golf Johnny G Plate diberikan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Fasilitas bermain golf yang diterima Johnny G Plate ditaksir sebesar Rp420 juta.

        Baca Juga: Bantahan Johnny G Plate Soal Memperkaya Diri Sendiri di Korupsi BTS Tak Relevan

        JPU menyebut, fasilitas bermain golf itu berada di enam tempat, yakni di bilangan Halim Perdanakusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, dan Pecatu Bali. JPU juga menuturkan, fasilitas bermain golf di Bali untuk Johnny G Plate dilakukan sebelum gelaran G20.

        "Bali Pecatu sebelum acara G20," papar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

        Berdasarkan hal itu, JPU menilai dakwaan memperkaya diri Johnny G Plate dinyatakan terbukti berdasarkan fakta yang dibawa ke persidangan. JPU juga menuturkan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dakwaan Johnny G Plate pada sidang perdana.

        JPU menyebut, Johnny G Plate menerima uang Rp10 miliar yang diterimanya secara berkala sebesar Rp500 juta yang terhitung sejak bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.

        JPU juga menyebut Johnny G Plate memerintahkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif, untuk mengirimkan uang bagi kepentingan pribadinya.

        Kepada terdakwa Johnny G Plate, yaitu pada April 2021 sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur; bulan Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus; pada Maret 2022 sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

        Selain itu, JPU juga menyebut bahwa Johnny G Plate menerima uang dengan total Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar yang dibungkus dalam kardus.

        Adapun uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diterima Tenaga Ahli Kemenkominfo, Welbertus Natalius Wisang. JPU juga mengungkap, pengiriman uang tersebut dilakukan atas perintah Anang Achmad Latif.

        "Penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny G Plate di jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerard Plate di kantor Kemkominfo," katanya.

        Baca Juga: Masuk Ruang Sidang dengan Rompi Merah Muda, Sidang Johnny G Plate Tak Dihadiri Perwakilan NasDem

        Fakta persidangan terakhir, Johnny G Plate disebut menerima fasilitas dari Irwan Hermawan pada tahun 2022 berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. Adapun hotel tersebut berada di Paris-Prancis sebesar Rp453.6 juta, London-Inggris sebesar Rp167.6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.6 juta.

        Berdasarkan hal tersebut, JPU menyebut nota keberatan Johnny G Plate tidak relevan dengan alat bukti yang dibawa ke persidangan. Dengan begitu, JPU menilai nota keberatan Johnny G Plate masuk dalam pokok perkara yang mestinya dibuktikan pada persidangan selanjutnya.

        "Maka, materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasan secara limitatif dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: