Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri PPPA Kembali Tegaskan Undang-Undang TPKS Sudah Sah Diberlakukan

        Menteri PPPA Kembali Tegaskan Undang-Undang TPKS Sudah Sah Diberlakukan Kredit Foto: Kemen-PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

        Dalam kesempatan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa sosialisasi secara masif dan terus-menerus harus dilakukan agar makin banyak aparat penegak hukum yang dapat memberlakukannya pada setiap kasus kekerasan seksual.

        Baca Juga: Dorong Implementasi UU TPKS, Kemen-PPPA Tingkatkan Koordinasi Aparat Penegak Hukum

        "Perlu proses yang panjang sampai akhirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa disahkan pada 12 April 2022 dan pada akhirnya resmi menjadi Undang-Undang pada 9 Mei 2022. Kami tidak ingin perjuangan panjang ini tidak berkelanjutan sehingga harus bisa diimplementasikan di lapangan," tegas Menteri PPPA pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

        Menteri PPPA menjelaskan, UU TPKS ini sudah bisa diberlakukan sejak diundangkan pada 9 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan pasal 93 dalam UU TPKS. Menurutnya, produk peraturan perundang-undangan turunan sudah berjalan pada tahap harmonisasi dan pihaknya terus mengebut hingga akhir tahun ini.

        "UU TPKS ini luar biasa karena dalam satu kasus kekerasan seksual, keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya. UU TPKS hadir ini sebagai bukti Negara serius melindungi para korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Undang-Undang Lex Spesialis ini mencakup upaya pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan pemberdayaan," jelasnya.

        Forum Bakohumas menurutnya memiliki peran penting dan strategis untuk menyampaikan ke publik hal-hal yang terkait UU TPKS agar lebih banyak masyarakat paham manfaat UU TPKS. "Kami butuh dukungan para humas Kementerian/Lembaga, Humas pemerintah daerah dan dunia usaha agar diseminasi informasi UU TPKS makin meluas," jelasnya.

        "Dengan makin masifnya kampanye UU TPKS, diharapkan makin banyak korban berani melapor. Bukan hanya korban, melainkan masyarakat yang melihat tindak kekerasan seksual juga berani melapor. Kami berterima kasih karena makin banyak masyarakat yang paham bahwa kasus kekerasan seksual bukan lagi aib," ujar Menteri PPPA.

        AKBP Rita Wulandari Wibowo, Kasubbagsumda Setpusinafis Bareskrim Polri, yang hadir selaku narasumber menyatakan UU TPKS menjawab berbagai hak korban baik dari penanganan hingga pemulihan.

        "UU TPKS menyebutkan tentang penguatan pelaksanaan one stop service untuk penanganan korban sehingga setiap tim yang meliputi aparat penegak hukum juga harus gerak cepat melindungi korban dan menghindari reviktimisasi korban atau menajdi korban berulang. Selain itu, hal yang menarik dalam UU TPKS adalah restitusi diwajibkan dikenakan oleh hakim bersamaan dengan hukuman pidana," terangnya.

        Baca Juga: Kemen-PPPA Gencarkan Kampanye Terpadu Nasional untuk Lawan Kekerasan Seksual dengan Memahami UU TPKS

        Dia melanjutkan, "Penyidik wajib memberitahukan adanya restitusi kepada korban dan selanjutnya menginfokan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Apapun harta yang dimiliki oleh pelaku, aset itulah yang bisa diperhitungkan dalam restitusi. Dalam TPKS juga tidak mengenal kata damai atau restorative justice."

        Dari sisi pemberitaan media, Usman Kansong, Dirjen Informatika dan Komunikasi Publik Kominfo, menyatakan bahwa media antusias memberitakan UU TPKS sekaligus sebagai bahan edukasi untuk media.

        "Dalam banyak hal masih banyak media yang memberitakan kasus-kasus kekerasan seksual tidak memperhatikan sisi korban, masih ada pelanggaran etika dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, masih banyak media yang menyebutkan identitas korban, menayangkan wajah korban, rumah korban, dan tindakan non-etis lainnya. Hal ini menjadi edukasi juga ke media untuk lebih melihat sisi korban dan empati. Kami apresiasi dengan UU TPKS karena menjamin hak korban," ujar Usman Kansong.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: