Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duduk Perkara Ancaman Freeport Gugat Pemerintah Indonesia, Bagaimana Sejarah dan Kronologinya?

        Duduk Perkara Ancaman Freeport Gugat Pemerintah Indonesia, Bagaimana Sejarah dan Kronologinya? Kredit Foto: Instagram/PT Freeport Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Entitas induk PT Freeport Indonesia (PTFI), yakni Freeport-McMoran Inc berencana melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia. Rencana gugatan tersebut tertulis dalam laporan Q2 Freeport-McMoran Inc kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

        Rencana gugatan tersebut seakan menambah panjang daftar kontroversi Freeport sejak masuk ke Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara atas rencana gugatan Freeport tersebut? Simak dalam ulasan yang telah Warta Ekonomi rangkum berikut ini. 

        Sejarah Freeport di Indonesia

        Freeport merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang bergerak di bidang pertambangan sumber daya alam, seperti tembaga, emas, dan perak. Freeport pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1967 melalui perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoran Inc, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI).

        Baca Juga: Kehadiran Smelter Freeport Gresik Mampu Beri Nilai Tambah Perekonomian Indonesia

        Freeport berhasil menembus Indonesia berkat adanya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Soeharto. Berbekal regulasi tersebut, Freeport mendapatkan Kontrak Karya selama 30 tahun dari pemerintah Indonesia. Freeport memiliki wilayah operasi penambangan di Mimika, Papua, Indonesia.

        Pada tahun 1991 silam, Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya II yang berlaku hingga tahun 2021. Melalui kontrak tersebut, Freeport memiliki kewenangan melakukan penambangan di wilayah yang lebih luas dari sebelumnya 10.908 hektare menjadi 2,6 juta hektare.

        Tak cuma wilayah penambangan yang meluas, Kontrak Karya II juga menandai hal penting, yakni pemerintah Indonesia akhirnya menguasai sebagian dari saham Freeport. Hingga tahun 2001, Freeport sudah harus melakukan divestasi 10% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Porsi divestasi pun terus membesar hingga akhirnya pada tahun 2018, pemerintah Indonesia resmi menguasai 51% saham Freeport.

        Dokumen Rencana Freeport Gugat Pemerintah Indonesia

        Duduk perkara atas rencana gugatan Freeport terhadap pemerintah Indonesia dilatarbelakangi oleh kebijakan bea ekspor. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

        Dalam kebijakan yang dimaksud, pemerintah mewajibkan setoran bea keluar kepada Freeport Indonesia atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Hal itulah yang menjadi poin keberatan bagi Freeport. 

        Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoran, Ellie L Mikes, mengklaim bahwa Freeport Indonesia tidak lagi diwajibkan membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%. Hal itu merujuk pada dokumen izin usaha penambangan khusus (IUPK) tahun 2018.

        "Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," tulis Freeport dalam dokumen pengajuan tersebut, dilansir pada Rabu, 9 Agustus 2023.

        Freeport Buka Suara Soal Rencana Gugatan

        VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krinati, merespons pemberitaan yang menyebut Freeport akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia mengenai kebijakan bea ekspor. Dalam keterangannya, Katri menyampaikan bahwa dalam proses penerapan bea keluar dikenal adanya mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan bea keluar.

        Mekanisme itulah, tegas Katri, yang akan diupayakan oleh Freeport. Ia menambahkan, Freeport memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding. Meski begitu, Freeport berharap bahwa pemerintah Indonesia dapat menerapkan ketentuan bea keluar bagi Freeport Indonesia sesuai dengan IUPK yang telah disetujui bersama pada tahun 2018 silam.

        "Kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding. Namun, kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tegas Katri dilansir dari CNN.

        Respons Pemerintah Indonesia

        Dalam kacamata pemerintah Indonesia, kebijakan mengenai bea keluar sudah dibuat secara bijak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

        Dalam kesempatan konferensi pers, Airlangga menanggapi santai perihal kabar Freeport akan menggugat pemerintah Indonesia. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah telah menimbang secara matang kebijakan tersebut dan memilih melihat lebih dulu gugatan tersebut.

        "Namanya kebijakan, pemerintah sudah bijak. Kalau gugatan (Freeport), ya kita lihat saja. Tidak ada komentar tentang gugatan," singkatnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: