Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G

        Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa Hukum Galumbang Menak Simanjuntak (Terdakwa Kasus BTS 4G) Maqdir Ismail mendorong adanya pengkajian ulang penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dirinya mengatakan, harus ada kajian mendalam dalam penggunaan hukum pidana khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.

        Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.

        Baca Juga: Tuntaskan Program BTS 4G BAKTI di Daerah 3T, Kemenkominfo Bentuk Satgas

        “Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/10/2023)

        Ia menambahkan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi, maka bisa berimplikasi negatif terhadap parapelaku usaha dan perekonomian nasional. Selain itu, hukum pidana juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

        Maqdir menyampaikan, hal ini terkait dengan bagaimana proses penanganan kasus korupsi dari BTS 4G. Ia menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100%. Namun hal ini seperti tak menjadi perhatian dalam penanganan kasus BTS 4G.

        “Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta. Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut, termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana. Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berajalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” papar Maqdir.

        Baca Juga: Soal Pencawapresan Anak Jokowi, PDIP: Nepotisme Terlahir Kembali

        Maqdir Ismail menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata. Tujuannya agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit.

        “Dengan cara ini, hukum pidana di Indonesia akan terlihat masih bisa melindungi HAM dan tidak akan terlihat seperti “wajah garang” dengan ancaman penjara,” ujarnya.

        Sebelumnya, Johnny G Plate telah didakwa menggelapkan proyek pembangunan menara BTS. Jaksa menyebut politisi itu dan terdakwa lainnya menimbulkan kerugian finansial atau kerugian ekonomi negara sebesar Rp 8,33 triliun. Nilai tersebut diambil dari laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

        Baca Juga: Soal Konten Hoaks Pemilu, Budi Arie: Menyasar ke Prabowo, Ganjar, hingga Anies

        Dari Rp 8,3 miliar, Johnny G Plate mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar. Johnny G Plate dikabarkan meminta Direktur Senior Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menyetor Rp500 juta per bulan mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.

        Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Johnny G Plate berkali-kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk keperluan pribadi. Uang tersebut dikirimkan pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada para korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

        Anang juga mendonasikan Johnny G Plate sebesar Rp 250 juta pada Juni 2021 kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur. Pada Maret 2022, jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima uang Rp500 juta dari Anang yang digunakan sebagai sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus. Terakhir, Johnny G Plate akan menerima dana sebesar Rp 1 miliar pada Maret 2022 atau setara Rp 1 miliar untuk disumbangkan ke Keuskupan Kupang.

        Selain itu, Johnny G Plate juga disebut mendapat sejumlah fasilitas dari kontraktor konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.

        Baca Juga: Perlawanan Generasi Muda: Komitmen Kaesang Pangarep dan Gerakan Anti-Korupsi PSI

        Diketahui, lapangan golf tersebut disumbangkan oleh Chairman PT Mora Telematics Indonesia sekaligus Direktur Galumbang Menak Simanjuntak Komisaris Irwan Hermawan dari PT Solitech Media Sinergy dan Presiden Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: