Gugatan terhadap Danny Nugroho, Bank Capital telah secara resmi dicabut. Hari Benarto Sinaga, kuasa hukum David Griffin dan Nicholas James Gronow, mengumumkan penarikan permohonan mereka di Pengadilan Niaga Semarang.
"Dua belah pihak sudah bertemu dan telah menemukan kesepakatan. Masalah yang ada telah diselesaikan dan sekarang sudah jelas. Oleh karena itu, kami mencabut permohonan kami di Pengadilan Niaga Semarang," ujar kuasa hukum pemohon, Hari Benarto Sinaga, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Usai Digugat Pailit, Pihak Bos Bank Capital Akhirnya Angkat Bicara
Sebelumnya, Danny Nugroho menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan ini diajukan oleh David Griffin dan Nicholas James Gronow. Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.Sus Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.
Menurut Hari, masing-masing pihak memiliki itikad baik. Karenanya, kemudian dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Mewakili kliennya, Hari juga memberikan apresiasi kepada pihak Danny Nugroho yang turut membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan.
Baca Juga: Pemilik Bank Capital Digugat Pailit di Pengadilan Niaga Semarang
"Kami, termasuk pihak Pak Danny, merasa tidak perlu memperpanjang lagi masalah ini. Sekarang semua sudah selesai dengan baik," ungkap dia.
Kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra juga mengapresiasi pihak penggugat yang telah menarik permohonan. "Semua kesalahpahaman sudah diselesaikan dengan baik dan kami mengapresiasi jalannya penyelesaian masalah yang berjalan dengan baik," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: