OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Berkat Kinerja Intermediasi yang Kuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar jumpa pers bulanan pada Senin, 10 Juni 2024, untuk memberikan update mengenai perkembangan sektor jasa keuangan serta kebijakan pengawasan terbaru. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memperkuat industri jasa keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
OJK menyatakan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia tetap stabil, didukung oleh permodalan yang kuat dan likuiditas yang cukup, meskipun dihadapkan pada ketidakpastian global akibat tingginya tensi geopolitik, potensi perang dagang yang meluas, dan kinerja ekonomi global yang masih di bawah harapan.
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menkopolhukam. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan OJK meliputi:
- Pemblokiran 4.921 rekening yang terkait judi online berdasarkan data dari Kemkominfo, serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
- Instruksi kepada perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi judi online.
- Memasukkan daftar rekening terkait judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) untuk mengurangi ruang gerak pelaku dan mengatasi ketimpangan informasi di sektor jasa keuangan.
Di pasar saham, hingga 31 Mei 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 4,15 persen year-to-date (ytd) ke level 6.970,74, dengan pelemahan 3,64 persen month-to-date (mtd).
Penghimpunan dana tetap dalam tren positif, dengan nilai Penawaran Umum mencapai Rp86,92 triliun dari 18 emiten baru. Terdapat 141 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp56,92 triliun.
Sementara itu, dalam Securities Crowdfunding (SCF), terdapat 17 penyelenggara dengan 546 penerbit, 174.873 pemodal, dan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,13 triliun per Mei 2024.
Baca Juga: Ambil Langkah Tegas, Begini Kebijakan OJK Terhadap Judi Online
Industri perbankan per April 2024 menunjukkan ketahanan dan stabilitas, dengan tingkat profitabilitas (ROA) sebesar 2,51 persen dan Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,56 persen. Permodalan (CAR) perbankan masih berada di tingkat tinggi, yaitu 25,99 persen, memberikan bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global. Kredit tumbuh 13,09 persen year-on-year (yoy), dengan Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,69 persen yoy. Kredit Modal Kerja secara nominal terbesar mencapai Rp3.319,15 triliun.
Pendapatan premi asuransi komersial per April 2024 mencapai Rp112,75 triliun, meningkat 11,25 persen yoy, dengan premi asuransi jiwa tumbuh 3,98 persen yoy dan premi asuransi umum serta reasuransi tumbuh 16,99 persen yoy. Permodalan tetap solid dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 429,76 persen dan asuransi umum sebesar 325,62 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Piutang pembiayaan tumbuh 10,82 persen yoy pada April 2024, dengan pertumbuhan didukung oleh peningkatan pembiayaan investasi sebesar 10,72 persen yoy. Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82 persen dan NPF net sebesar 0,89 persen.
Gearing ratio lembaga pembiayaan naik menjadi 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan per April 2024 tumbuh 24,16 persen yoy dengan nominal Rp62,74 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) tetap terjaga di posisi 2,79 persen.
Baca Juga: OJK Jatuhi Sanksi ke 10 Perusahaan Multifinance dan Fintech
OJK telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK, serta memfasilitasi konsultasi dari 9 calon peserta sandbox dengan model bisnis agregator, E-KYC, fraud scoring, wealth-tech, digital identity, dan tokenisasi aset dunia nyata. OJK juga membantu percepatan proses pendaftaran calon peserta sandbox untuk model bisnis digital identity dan tokenisasi aset dunia nyata.
Hingga 31 Mei 2024, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 peserta secara nasional. Pada Mei 2024, dibentuk dua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Wakatobi, sehingga total TPAKD mencapai 518 (34 provinsi dan 484 kabupaten/kota), atau 93,84 persen dari seluruh TPAKD yang telah terbentuk. Dari sisi layanan konsumen, hingga 31 Mei 2024, OJK menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Hingga 30 Mei 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 105 perkara telah diputus oleh pengadilan, dengan 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: