Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapan Zulhas soal Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

        Tanggapan Zulhas soal Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdangangan (Mendag) yang juga merupakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi mengenai dirinya yang dikabarkan mendapat kursi di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.

        Zulhas mengatakan penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden, sehingga apapun yang diputuskan Prabowo Subianto untuk kabinet mendatang, dirinya akan mengikutinya.

        Baca Juga: Ma'ruf Amin Bergurau Posisi Zulhas di Pemerintahan Prabowo

        "Soal menteri itu hak penuhnya prerogatif presiden terpilih, kita ikut aja pemimpin, sekali lagi soal menteri itu haknya Pak Prabowo presiden terpilih, terserah presiden terpilih hak prerogatif beliau," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV Medan, Senin (7/9).

        Untuk diketahui, Zulhas merupakan salah satu pimpinan partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang membantu kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

        Sementara itu, Juru bicara Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membuat kabinet zaken di dalam pemerintahan yang dipimpinnya.

        Kabinet zaken adalah kabinet dari suatu pemerintahan yang terdiri dari para ahli dalam bidang tertentu, dan dipilih tanpa mempertimbangkan keterlibatan politis mereka, atau dengan kata lain dipilih berdasarkan keahlian yang relevan dalam bidangnya.

        "Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol," kata Muzani, diberitakan Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

        Menurutnya, partai politik (parpol) dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mengajukan nama untuk dicalonkan sebagai menteri, tapi usulan terlebih dahulu akan dipertimbangkan sebelum diputuskan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: