Kusumayati, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW), menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina, yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada 9 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, Kusumayati tidak sendirian. Kedua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, yang merupakan saudara kandung Stephanie Sugianto, juga dituntut karena diduga terlibat dalam pemalsuan SKW yang digunakan untuk mengubah susunan kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan almarhum Sugianto, ayah mereka.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).
Menurut JPU, pemalsuan ini menyebabkan kerugian bagi Stephanie, yang merasa haknya sebagai ahli waris diabaikan. Ia tidak tercantum dalam susunan pemegang saham perusahaan dan kehilangan hak-hak waris lainnya.
JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dan saksi-saksi lainnya memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Ancaman maksimal atas perbuatan ini adalah tujuh tahun penjara.
Kusumayati sebelumnya sempat meminta mediasi untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun, mediasi gagal karena syarat yang diajukan oleh Stephanie, termasuk audit perusahaan, tidak disetujui oleh Kusumayati. Akibatnya, proses hukum terus berlanjut hingga tahap tuntutan.
"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.
"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.
JPU menambahkan bahwa tidak ada pembenaran hukum yang bisa meringankan perbuatan terdakwa. Namun, karena terdakwa adalah ibu kandung korban dan telah berusia lebih dari 63 tahun, hal tersebut menjadi pertimbangan meringankan tuntutan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, yang menjadi faktor pemberat dalam kasus ini.
"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam dua minggu mendatang.
"Kami akan buat pledoi tertulis. Dua minggu," ucapnya.
Stephanie Sugianto, yang menjadi korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa seolah memaksa saya selaku korban untuk hadir dalam persidangan dan mau membuat perdamaian dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Stephanie usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Mengenai usulan perdamaian yang diajukan terdakwa, kata Stephanie, sudah ditolak jauh hari oleh terdakwa sendiri sejak perkara ini dimulai dari tiga tahun yang lalu.
"Permintaan damai terdakwa sudah ditolak terdakwa sendiri sejak kasus ini bergulir 3 tahun lalu, saya sebenarnya memberikan ruang yang luas pada terdakwa namun ternyata terdakwa tetap menolak syarat mediasi dari saya yang diajukannya," kata dia.
Stephanie juga merasa aneh, kenapa JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukumannya merupakan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP sesuai yang didakwakan.
"Saya juga aneh kenapa tuntutan percobaan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ada kerugian yang diderita oleh saya selaku korban selama 12 tahun lebih, dimana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh terdakwa bersersama-sama dengan Dandy Ferline," kata dia.
Stephani merasa tidak mendapatkan keadilan pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Saya merasa tidak mendapat keadilan, saya berharap agar keadilan hukum dapat ditegakan, hak-hak saya dapat dipulihkan, sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum, saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," ucap Stephanie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: