Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Rencana Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, CIMB Niaga Beri Respon Begini

        Soal Rencana Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM, CIMB Niaga Beri Respon Begini Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Consumer Banking Bank CIMB Niaga Noviady Wahyudi merespon terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan utang atau kredit macet sektor UMKM di perbankan nasional. 

        Noviady Wahyudi atau yang akrab disapa Dede mengatakan, jika pemerintah merealisasikan penghapusan kredit macet bagi UMKM, hal itu tidak menimbulkan dampak signifikan pada perseroan. 

        Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Penjual Ubi Jalar Rasakan Manfaat Desa BRILiaN

        "Sebenarnya eksposur kredit kami tidak terlalu banyak ya di segmen (UMKM) itu. Saya pikir itu mungkin lebih banyak terkait dengan beberapa bank (dengan target pasar) UMKM gitu ya, yang memang intermediasinya banyak sampai ke pelosok-pelosok gitu,” kata Dede usai ditemui acara CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif: Journalist Class & Workshop di Bogor, Kamis (23/10/2024).

        Dede mengungkap, saat ini nasabah kredit CIMB Niaga didominasi oleh wilayah kota-kota besar. Ia juga mengatakan untuk wilayah Jabodetabek total kredit sekitar 60%.

        Ia menambahkan, pemerintah perlu memperjelas skema penghapusan kredit macet kepada para pelaku industri jasa keuangan serta mengedukasi lebih dalam masyarakat mengenai implementasi aturan tersebut agar kebijakan hapus tagih kredit macet tidak disalahgunakan dan tidak berdampak negatif terhadap kinerja industri keuangan.

        "Meskipun intensinya untuk membantu, tapi harus dikomunikasikan dengan lebih tepat supaya tidak ada moral hazard  gitu ya,” imbuhnya.

        Baca Juga: Prabowo Mau Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ekonom Nilai Sektor ini Akan Berdampak Positif

        Perlu diketahui, ⁠kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan nonbank.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: