Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        58 Tahun Berdiri, Ternyata Ini Penyebab Sritex Alami Pailit hingga Terancam Bangkrut

        58 Tahun Berdiri, Ternyata Ini Penyebab Sritex Alami Pailit hingga Terancam Bangkrut Kredit Foto: Website Sritex
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal sebagai Sritex belakangan ini mengalami krisis yang berujung pada status pailit. Padahal, perusahaan ini merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia yang telah berdiri sejak 58 tahun lalu. Dengan sejarah panjang dan reputasi yang solid di industri tekstil, kondisi pailit yang menimpa Sritex tak pelak menimbulkan tanda tanya. 

        Berdasarkan informasi yang dirangkum dari beberapa sumber, ternyata inilah sejumlah penyebab yang akhirnya memicu raksasa tekstil ini pailit. 

        Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Sritex Buka Suara Demi Selamatkan 50.000 Karyawan

        1. Kesulitan Keuangan yang Berkepanjangan

        Masalah utama yang menjerat Sritex berawal dari kondisi keuangan yang semakin memburuk. Menurut laporan keuangan perusahaan pada bulan September 2023 lalu, Sritex tercatat memiliki utang sebesar Rp24,3 triliun yang mencakup utang jangka pendek dan jangka panjang. Namun, pendapatan dari asetnya hanya berkisar Rp10,33 triliun yang menunjukkan ketidakseimbangan signifikan antara utang dan aset. 

        Kondisi ini membuat perusahaan sulit untuk memenuhi kewajiban utangnya yang jatuh tempo. Meskipun pada Januari 2022 Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan rencana perdamaian antara Sritex dan para krediturnya melalui Putusan No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg, kondisi finansial perusahaan terus memburuk.

        2. Pembekuan Saham oleh OJK

        Pada Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat melakukan suspensi atau pembekuan perdagangan saham Sritex di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai sanksi atas kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban publikasi laporan keuangan tahunan secara tepat waktu. 

        Dengan adanya suspensi saham ini, Sritex tidak hanya kehilangan kepercayaan investor, tetapi juga kesempatan untuk memperoleh modal tambahan melalui perdagangan saham yang mungkin dapat membantu mengatasi krisis keuangannya.

        3. Ketidakmampuan Membayar Utang

        Sritex tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur, termasuk salah satunya PT Indo Bharat Rayon yang pada tahun 2022 memutuskan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (PKPU) terhadap Sritex. 

        Kegagalan ini semakin menunjukkan bahwa perusahaan tidak mampu memperbaiki situasi keuangannya meskipun sudah ada kesepakatan damai sebelumnya. Kegagalan membayar utang ini sekaligus memperparah kondisi finansial Sritex dan membuat perusahaan makin dekat dengan risiko pailit.

        Baca Juga: Usai Dinyatakan Pailit, Prabowo Utus Empat Kementerian Selamatkan Sritex

        4. Permohonan Pailit dari Kreditur

        Pada akhirnya, ketidakmampuan Sritex untuk memenuhi kewajibannya mendorong para kreditur mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pada 21 Oktober lalu, pengadilan pun menerima permohonan tersebut melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

        Hal itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya tentang perjanjian damai antara Sritex dan kreditur. Dengan demikian, Sritex kini resmi dinyatakan pailit dan terancam bangkrut karena sudah tidak dapat melunasi utang-utangnya yang semakin membengkak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: