Memberatkan Masyarakat, Arsjad Rasjid Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid meminta pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Arsjad mengungkapkan bahwa, aturan kenaikan PPN jadi 12 persen merupakan undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kebijakan tersebut diterbitkan 3 tahun lalu saat kondisi dunia serta tantangan ekonomi dunia berbeda,
“Jadi saya mengatakan perlu dilihat penundaan. Penundaan daripada pelaksanaannya. Sampai dengan keadaan yang ada,” kata Arsjad dalam acara Indonesia Economic Outlook 2025, Jakarta, Senin (02/12/2024).
Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Luhut Sebut Berpotensi Ditunda
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen dapat memberatkan masyarakat di tengah penurunan daya beli masyarakat sehingga tidak tepat jika kebijakan tersebut diberlakukan saat ini.
“Karena pertanyaannya memberatkan atau tidak. Tapi kalau memberatkan kan sangat ini, karena daya beli masyarakat juga udah mulai turun,” imbuhnya.
Selain itu, fenomena penurunan kelas menengah, menjadi suatu hal yang perlu dicermati, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia mencapai 47,85 juta orang pada 2024, turun dibandingkan 2023 yang mencapai 48,27 juta orang.
“Tadi saya mengatakan mengenai apa namanya, menengah ya, kelas menengah. Itu turun jumlah Jadi kan ada sesuatu yang harus kita perhatikan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: