Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikabarkan Masuk Danantara, Ini Jawaban Pandu Sjahrir Usai Dipanggil Prabowo

        Dikabarkan Masuk Danantara, Ini Jawaban Pandu Sjahrir Usai Dipanggil Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), Pandu Sjahrir, dikabarkan akan menduduki posisi strategis dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

        Spekulasi semakin menguat setelah Pandu dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada Kamis (6/2/2025). Namun, saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan dirinya bergabung dalam struktur Danantara, Pandu mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

        “Belum tahu. Belum tahu,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi.

        Baca Juga: Dipanggil Prabowo di Istana, Menteri Rosan dan Pandu Bahas Danantara?

        Keponakan dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan ini menegaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Prabowo hanya membahas pengembangan mobil listrik nasional.

        “Tadi hanya ngomongin soal mobil nasional saja,” kata Pandu.

        Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sempat mengisyaratkan bahwa Pandu akan mengisi posisi penting dalam superholding BUMN tersebut. Melalui unggahan di akun media sosialnya, Maruarar bahkan secara terbuka menyebut Pandu sebagai "Bos Danantara" dalam konteks pembahasan mengenai pembiayaan perumahan.

        Baca Juga: Soal BPI Danantara, Pandu Sjahrir: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

        “Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara, untuk pembiayaan perumahan. Semoga bermanfaat untuk rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo,” tulis Maruarar di akun resminya @maruararsirait, Senin (3/2/2025).

        Adapun, BPI Danantara telah resmi di bentuk dan didirikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: