Kemendag-Polri Temukan Kecurangan SPBU di Sukabumi, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, (19/2/2025)
Ekspose mesin pompa ukur itu dilakukan untuk menjaga hak konsumen, terlebih menjelang Lebaran untuk mempersiapkan arus mudik. Dan kerugian konsumen akibat pompa ukur tersebut sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.
Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Realisasi Proyek Investasi Perusahaan Korea di Indonesia
"Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (20/2).
Mendag Budi memaparkan, ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.
Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter.
Mendag Busan melanjutkan, pemerintah, baik pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Mendag.
Mendag Budi menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat,” tegas Mendag.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya