Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 13.540 pengaduan sepanjang periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Mayoritas aduan terkait perilaku petugas penagihan, yang didominasi oleh layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech lending).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, 7.993 laporan berasal dari layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (Pindar). Selain itu, terdapat 2.768 pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan, 2.723 terhadap perbankan, dan 56 dari sektor lainnya.
"Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2025, terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian, layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) 7.993," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: OJK Ungkap 4 Juta Warga Indonesia Masih Terjerat Judi Online, 520 Ribu di Antaranya Anak Muda
Selain itu, Friderica menyebutkan bahwa dari total pengaduan yang diterima, 1.676 aduan berindikasi pelanggaranterkait perilaku petugas penagihan. Dari jumlah tersebut, 1.107 laporan berasal dari layanan Pindar, 389 dari perbankan, dan 180 dari perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut, OJK juga menemukan 229 iklan melanggar ketentuan dari total 14.481 iklan yang dipantau hingga triwulan III 2024. Pelanggaran terbanyak ditemukan pada sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), dengan persentase 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.
Baca Juga: Baru Tiga Bulan, OJK Catat Kerugian Akibat Scam Mencapai Rp853,3 Miliar
"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan (misal: tidak mencantumkan periode promo); dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut," urai Friderica.
OJK menegaskan akan terus mengawasi praktik penagihan serta pemasaran produk keuangan guna melindungi konsumen dari pelanggaran yang dapat merugikan mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: