Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga dengan kuota sekitar 1 juta ton.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 dan berlaku selama enam bulan sejak izin diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kuotanya kurang lebih sekitar antara satu juta sampai sejuta (ton) lebih gitu,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (07/03/2025).
Baca Juga: Bea Keluar Tinggi Bakal Menemani Ekspor Freeport, Tembus 7,5%!
Meski izin ekspor diberikan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menegaskan bahwa Freeport tetap harus melakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin tersebut.
Baca Juga: Kuota 1 Juta Ton! Freeport Bisa Ekspor Lagi Selama 6 Bulan, Tapi Harus Lakukan Ini
"Nanti kan ada revisi RKAB juga. Nah, nanti revisi RKAB-nya kita evaluasi terus kemudian kita announce habis itulah," jelas Tri.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan bea keluar maksimal bagi Freeport dalam masa izin ekspor ini. Kementerian ESDM mengusulkan tarif bea keluar minimal 7,5% dari total nilai ekspor sebagai upaya untuk tetap mendorong penyelesaian proyek smelter Freeport di Gresik.
"Minimalnya 7,5%," tutup Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: