
PT Freeport Indonesia (PTFI) dipastikan akan dikenakan bea keluar maksimal saat diberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Hal ini merupakan deretan syarat yang diberikan Pemerintah jika Freeport ingin memperoleh izin ekspor kembali.
Meskipun pembahasan terkait pajak tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, mengusulkan agar bea keluar yang dikenakan harus di atas 7,5%.
"Minimalnya 7,5%," ujar Tri di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Kuota 1 Juta Ton! Freeport Bisa Ekspor Lagi Selama 6 Bulan, Tapi Harus Lakukan Ini
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengenaan pajak atau bea keluar maksimal tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mendorong Freeport agar segera menyelesaikan perbaikan smelter yang menjadi komitmen utama dalam pemberian izin ekspor.
"Kami akan mengenakan pajak ekspor maksimal," ujar Bahlil pada Jumat (21/2/2025).
"Hal ini telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan, karena ini melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, serta dipimpin langsung oleh Menko dalam pembahasannya”.
Terkait volume ekspor yang diberikan, Bahlil menyebut jumlah yang diizinkan berada di kisaran 1 juta ton. ”Kuotanya kurang lebih sekitar, dilihat ya, antara satu juta sampai sejuta lebih gitu,” tutup Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement