- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kuota 1 Juta Ton! Freeport Bisa Ekspor Lagi Selama 6 Bulan, Tapi Harus Lakukan Ini

Peluang PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga semakin terbuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kejadian kahar yang menimpa fasilitas smelter PTFI di Gresik pada Oktober 2024 memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor.
“Ini (izin) berlaku enam bulan sejak proses penerbitan izin ekspor," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan bahwa selama masa izin ekspor berlangsung, PTFI akan dikenakan pajak maksimal, dan evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan progres perbaikan smelter di Gresik.
Terkait kuota ekspor, Bahlil menyebut jumlah yang diizinkan berada di kisaran satu juta ton.
"Kuotanya kurang lebih sekitar, dilihat ya, antara satu juta sampai sejuta lebih gitu," lanjutnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Regulasi Izin Ekspor Freeport Indonesia Masih dalam Antrian
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menekankan bahwa Freeport masih harus merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) agar memenuhi syarat izin ekspor.
"Nanti kan ada revisi RKAB juga. Nah, nanti revisi RKAB-nya kita evaluasi terus kemudian kita announce habis itulah," tutup Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement