Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Perlindungan Data, Meutya Hafid Bekukan Sementara Worldcoin

        Demi Perlindungan Data, Meutya Hafid Bekukan Sementara Worldcoin Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara layanan Worldcoin dan World App di Indonesia setelah muncul keresahan publik terkait praktik pemindaian retina untuk insentif uang tunai. Aksi ini dilakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi ancaman privasi data warga.

        Worldcoin, mata uang kripto yang digunakan dalam aplikasi World App, menarik perhatian masyarakat karena menawarkan imbalan sebesar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu kepada siapa pun yang bersedia memindai retina mereka. Aktivitas ini memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data biometrik yang bersifat sangat sensitif.

        Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan pembekuan didasarkan pada dua alasan utama: keresahan masyarakat dan perlunya pendalaman terhadap perizinan layanan tersebut.

        Baca Juga: Startup Kripto Worldcoin Diperintahkan Hapus Semua Data Biometrik Sensitif

        "Atas dua dasar itu kita telah melakukan pembekuan sementara. Sekali lagi dua dasarnya, keresahan masyarakat, kemudian kita pelajari memang ada izin-izin yang memang perlu diperiksa lebih lanjut. Ada ketidaksesuaian nama," ujar Meutya, Kamis (8/5/2025).

        Akibat pembekuan itu, operasional kantor Worldcoin yang sebelumnya aktif di Bekasi, Depok, dan Jakarta kini berhenti total. Kantor-kantor tersebut yang biasanya dipadati warga untuk melakukan pemindaian retina kini terlihat sepi.

        Komdigi juga berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang menaungi layanan Worldcoin di Indonesia, untuk klarifikasi resmi terkait izin dan operasional layanan tersebut.

        "Kita akan melakukan pemanggilan kemungkinan minggu depan," kata Meutya. Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti soal jadwal pemanggilan tersebut.

        Baca Juga: Operasi Kripto Worldcoin Ternyata 'Dicekal' Banyak Negara, Indonesia Tak Sendiri

        Meutya menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan beberapa negara lain yang juga menghentikan aktivitas Worldcoin. Ia mencontohkan Spanyol yang telah lebih dulu menghentikan sementara layanan ini, serta Kenya yang menyatakan bahwa pemindaian retina melanggar Undang-Undang Perlindungan Data mereka.

        "Tapi di saat yang bersamaan kami juga membaca fenomena ini bukan hanya dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," tambah Meutya.

        Jika hasil pemanggilan nanti tidak memberikan penjelasan yang memadai, Meutya membuka kemungkinan untuk menghentikan layanan Worldcoin dan World App secara permanen di Indonesia.

        "Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan diberhentikan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: