Menunggu Belasan Tahun, Warga Apartemen di Kebon Jeruk Tuntut Penerbitan AJB dari Pengembang
Kredit Foto: Istimewa
Ratusan pemilik unit apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar unjuk rasa untuk meminta penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada Jumat, 23 Mei 2025. Aksi ini dilakukan menyusul belum terpenuhinya permintaan tersebut oleh pengembang PT AKR Land Development setelah bertahun-tahun.
Kuasa hukum warga, Putri Sekar Langit, menyatakan bahwa para pemilik unit telah menyelesaikan kewajiban pembayaran, beberapa bahkan telah lebih dari sepuluh tahun, namun dokumen AJB sebagai bukti kepemilikan sah belum juga diterbitkan.
"Tanpa AJB, status kepemilikan klien kami tidak memiliki kepastian hukum. Ini menyangkut perlindungan hak hukum dan investasi para pemilik unit," jelas Putri.
Persoalan ini semakin kompleks dengan adanya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT AKR Land Development yang dinilai tidak disertai rincian perhitungan yang transparan. Akibatnya, para pemilik unit kesulitan memverifikasi besaran PBB yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Lippo Cikarang (LPCK) Klarifikasi Isu Refund Dana ke Konsumen Apartemen Meikarta
"Tanpa Nilai Perbandingan Proporsional yang jelas, pembagian beban PBB antarpemilik unit menjadi tidak terukur," tambah Putri.
Sebelumnya, para pemilik telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada PT AKR Land Development untuk meminta penyelesaian terkait AJB. Namun, hingga kini belum ada respon yang memadai.
"Kami berharap ada langkah konkret dari pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini, sesuai kewajiban hukum dan komitmen bisnis," ujar Putri.
Dalam aksi tersebut, warga meminta pemerintah dan pihak terkait dapat membantu mediasi penyelesaian masalah ini. "Demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen," tutup Putri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: