Kredit Foto: WE
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan anak usahanya. Penyidikan ini menyeret nama-nama besar di industri tekstil dan menggiring aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengidentifikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana kredit yang berasal dari tiga bank pembangunan daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Jateng. Ketiga bank tersebut diketahui memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.
Sebagai bagian dari proses hukum, penggeledahan dilakukan di Kantor Pusat Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (1/7/2025). Sehari sebelumnya, Senin (30/6/2025), penyidik juga menyasar kediaman Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta.
Baca Juga: KPK Bidik Jejak Sritex dalam Proyek Bantuan Covid-19
Dari lokasi kediaman Iwan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp2 miliar dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut dikemas dalam plastik bening bertuliskan PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo, dengan cap tanggal 20 Maret dan 13 Mei 2024.
Selain itu, penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi lain yang memiliki keterkaitan dengan entitas bisnis Sritex, termasuk kediaman dua pihak berinisial AMS dan CKN. Namun, dari rumah CKN, penyidik tidak menemukan barang bukti relevan.
Baca Juga: Iwan Kurniawan Ungkap Sritex Tak Pernah Minta Kredit ke Bank, Tapi Selalu Ditawarkan
Jajaran perusahaan yang turut digeledah meliputi PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari lokasi tersebut kini disita dan akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat.
Kejagung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam membersihkan praktik perbankan yang tidak sehat, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan sesuai temuan di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: