Kredit Foto: IAI
Indonesia resmi memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) nasional setelah Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025.
Standar ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 dan menjadi acuan nasional bagi pelaku usaha dalam menyusun laporan keberlanjutan yang kredibel, efisien, serta setara dengan standar internasional.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyatakan bahwa kehadiran SPK menjadi langkah strategis untuk mempercepat akses dunia usaha terhadap pembiayaan hijau dan meningkatkan daya saing global.
“Standar ini adalah game-changer yang akan membuka gerbang pembiayaan hijau, mempercepat proses due diligenceglobal, dan memosisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok berkelanjutan,” ujar Ardan.
Baca Juga: PSAK 117 Jadi Standar Akuntansi Baru bagi Asuransi di Indonesia, Ini Dampaknya Menurut TUGU
Ia menambahkan bahwa SPK bukan sekadar regulasi kepatuhan, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan dinamika transformasi global.
PSPK 1 mengatur pengungkapan umum terkait risiko dan peluang keberlanjutan, yang meliputi landasan konseptual, lokasi dan waktu pelaporan, serta empat elemen inti: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Sementara itu, PSPK 2 berfokus pada isu iklim dan berfungsi sebagai panduan pengungkapan dalam mendukung ekonomi rendah karbon.
Kedua standar ini disusun merujuk langsung pada standar internasional IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).
Ketua DSK IAI, Istini T. Siddharta, menjelaskan bahwa SPK dirancang agar laporan keberlanjutan dapat terintegrasi secara informatif dengan laporan keuangan perusahaan.
“SPK tidak hanya menyempurnakan laporan keberlanjutan, tetapi juga memberi gambaran menyeluruh atas risiko dan peluang perusahaan dalam konteks ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
Proses penyusunan SPK berlangsung secara inklusif melalui berbagai forum dengar pendapat publik serta masukan tertulis dari pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku industri, akademisi, dan profesional.
DSK IAI memastikan bahwa proses tersebut mencerminkan prinsip tata kelola yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Dalam waktu dekat, IAI akan memperluas sosialisasi SPK melalui kerja sama dengan asosiasi industri dan lembaga riset iklim. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kapasitas pelaku usaha nasional dalam menerapkan pelaporan keberlanjutan secara terstandar dan relevan secara global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: