Kredit Foto: Bukalapak
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menanggapi dinamika hukum yang menyeret nama Perseroan. Melalui keterbukaan informasi, BUKA mengonfirmasi adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kembali diajukan oleh PT Harmas Jalesveva dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Bukalapak juga mengakui telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 11.484/PAN.PN/W.10.U3/HK.02/06/2025-053 tertanggal 2 Juni 2025, yang menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Perseroan.
Merespons putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi pada Rabu (9/7) menyatakan, "Perseroan menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas permohonan PK. Sesuai prosedur yang berlaku, putusan PK tersebut akan ditindaklanjuti dengan Aanmaning (peringatan eksekusi) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Perseroan belum menerima Aanmaning tersebut."
Baca Juga: Digugat PKPU Lagi oleh Harmas, Manajemen Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara!
Meski tengah menghadapi tantangan hukum, BUKA memastikan tak ada gangguan terhadap kredibilitas, kepercayaan investor, maupun operasional perusahaan. “Putusan PK tersebut tidak berdampak pada kredibilitas maupun persepsi pemegang saham dan kreditur terhadap Perseroan,” tegas Cut Fika.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasa dan perusahaan terus menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi.
Terkait permohonan PKPU yang diajukan kembali oleh PT Harmas Jalesveva, Perseroan mengungkapkan belum menerima relaas pemberitahuan resmi. “Sampai saat ini, Perseroan belum menerima relaas pemberitahuan resmi terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Oleh karena itu, Perseroan belum dapat memberikan penjelasan mengenai latar belakang permohonan PKPU tersebut hingga informasi resmi diterima,” ungkapnya.
Meski belum ada pemanggilan resmi, BUKA tak tinggal diam. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini serta menyiapkan langkah hukum lanjutan. "Sebagai bentuk kesiapan, Perseroan telah mempersiapkan penunjukan kuasa hukum untuk mewakili dan melindungi kepentingan hukum Perseroan dalam perkara ini,” ujar Cut Fika.
Baca Juga: Masih Punya Dana Rp1,13 Triliun, Bukalapak (BUKA) akan Lanjutkan Buyback Saham
Soal rencana penyelesaian, Bukalapak menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertanggung jawab dan profesional. Salah satu langkah konkret yang tengah dipersiapkan adalah pengajuan keberatan atas permohonan PKPU.
"Perseroan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sifat kooperatif, transparan dan profesional, serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban perseroan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Cut Fika.
Dengan pendekatan hukum yang matang dan komitmen terhadap keterbukaan, Bukalapak optimistis bahwa dinamika hukum ini tak akan mengganggu stabilitas bisnis maupun kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: