Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif di industri keuangan syariah sepanjang tahun berjalan 2025. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) naik 5,19% secara year-to-date (ytd), sementara nilai dana kelolaan (asset under management/AUM) reksa dana syariah meningkat 10,45% menjadi Rp55,83 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) syariah menunjukkan tren pertumbuhan yang positif di berbagai lini. Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18%, kontribusi asuransi syariah naik 0,23%, dan piutang pembiayaan syariah meningkat 9,12%.
“Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 0,23 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,12 persen,” kata Mirza dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Bank Syariah Matahari Resmi Beroperasi, Muhammadiyah Ajak Warga Dukung Ekonomi Umat
Sejalan dengan penguatan kelembagaan, OJK terus mengawal pelaksanaan spin-off unit usaha syariah (UUS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan telah menyerahkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada otoritas.
Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan berencana mendirikan entitas baru sebagai perusahaan hasil spin-off, sedangkan 12 perusahaan memilih untuk mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain.
“Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,” ujar Mirza.
Baca Juga: OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin-Off
Berdasarkan POJK 11/2023, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyelesaikan proses spin-off paling lambat pada 31 Desember 2026. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 7 regulasi tersebut, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap tenggat waktu dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha unit syariah.
Langkah spin-off bertujuan memperkuat struktur kelembagaan industri keuangan syariah, meningkatkan efisiensi, serta mendorong konsolidasi sektor asuransi syariah nasional. Perusahaan hasil spin-off juga berpeluang memperoleh insentif permodalan, termasuk pembebasan dari kewajiban modal disetor minimum awal sebagaimana diatur dalam POJK terkait kelembagaan.
OJK berharap transformasi ini dapat mempercepat pengembangan industri keuangan syariah yang mandiri, sehat, dan kompetitif, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan pendalaman pasar keuangan syariah domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: