Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadiri Sidang, Bukalapak Sebut Gugatan PKPU oleh Harmas Tidak Berdasar

        Hadiri Sidang, Bukalapak Sebut Gugatan PKPU oleh Harmas Tidak Berdasar Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menegaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap Perseroan tidak berdasar. Hal ini disampaikan perusahaan usai menghadiri sidang perkara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

        Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menjelaskan bahwa sejak mengetahui adanya permohonan PKPU dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., perusahaan langsung mengambil langkah cepat untuk memverifikasi keabsahan perkara tersebut.

        Pada 9 Juli 2025, Bukalapak mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengonfirmasi surat pemanggilan sidang resmi (relaas).

        Rupanya, surat tersebut sebelumnya dikirimkan ke alamat kantor pusat lama Bukalapak dan baru diterima secara resmi pada 21 Juli 2025 setelah perusahaan berpindah ke kantor baru.

        Baca Juga: Digugat PKPU Lagi oleh Harmas, Manajemen Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara!

        Meski belum menerima relaas resmi saat itu, Bukalapak diakui tetap menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang kedua pada 16 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing Perseroan dan penyampaian surat jawaban serta persidangan ketiga pada 21 Juli 2025, dengan agenda pembuktian. 

        Pasca menghadiri sidang, Bukalapak menilai bahwa permohonan PKPU oleh Harmas tidak berdasar dan merupakan pengulangan dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim.

        "Permohonan PKPU serupa telah diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud," tegas Cut Fika. 

        Baca Juga: Masih Punya Dana Rp1,13 Triliun, Bukalapak (BUKA) akan Lanjutkan Buyback Saham

        Lebiu lanjut, Cut Fika memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha Perseroan. "Kembali kami tegaskan bahwa Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Cut Fika.

        Ia juga memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan berada dalam posisi aman. "Perseroan menegaskan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya," sambungnya. Menurutnya, klaim yang diajukan dalam permohonan PKPU tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan Bukalapak secara keseluruhan.

        "Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," pungkas Cut Fika. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: