Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri LH Tegaskan Batasan Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat untuk Cegah Pencemaran

        Menteri LH Tegaskan Batasan Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat untuk Cegah Pencemaran Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Badung, Bali -

        Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan adanya sejumlah batasan ketat bagi PT GAG Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan yang dikenal memiliki ekosistem sangat rentan.

        “Yang paling krusial adalah tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang langsung jatuh ke badan sungai atau badan air. Karena itu, kolam pengendapan harus dibangun dengan presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Minggu.

        Pemerintah mewajibkan perusahaan membangun beberapa tahap kolam pengendapan agar air larian dari area tambang saat hujan tidak langsung masuk ke sungai dan menyebabkan sedimentasi maupun kekeruhan.

        Selain itu, emisi juga menjadi perhatian. “Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara untuk memastikan emisi tetap di bawah baku mutu,” ujar Hanif.

        Terkait batasan operasional tambang, Hanif menekankan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami sudah menyampaikan ke ESDM bahwa Raja Ampat adalah pulau kecil yang sangat kaya. Undang-undang memang memungkinkan adanya tambang, tapi tugas kami menjamin potensi kerusakan lingkungan benar-benar dimitigasi,” tambahnya.

        Baca Juga: Nikel Dongkrak Laba Antam Capai Rp5,14 Triliun per Juni 2025

        Sebelumnya, pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Dari hasil evaluasi, empat izin usaha pertambangan (IUP) akhirnya dicabut karena berada di kawasan lindung, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

        Sementara PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, hanya dihentikan sementara untuk audit lingkungan. Setelah melalui evaluasi sejak 3 September, perusahaan kembali diizinkan beroperasi.

        Hanif menjelaskan, hasil audit lingkungan menunjukkan PT GAG Nikel selama empat tahun berturut-turut memperoleh peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper). Meski demikian, pengawasan tetap akan diperketat. Jika biasanya dilakukan setiap enam bulan, kini akan digelar setiap dua bulan dengan peninjauan langsung ke lapangan.

        “Orang lingkungan pasti khawatir. Karena itu, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian harus dijaga. Jika dalam tahapannya ada kerusakan lingkungan, kewajiban kami adalah segera menghentikan,” tegas Hanif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: