Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat fondasi regulasi industri aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) melalui penyusunan sejumlah aturan baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas, tata kelola, dan kepercayaan konsumen di tengah pertumbuhan aktivitas aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan lembaganya sedang memfinalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan juga pengembangan industri ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto, kami di OJK sedang memfinalisasi penyusunan rancangan POJK tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2025, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Transaksi Kripto Anjlok Meski Jumlah Pengguna Naik
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan rancangan POJK tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor inovasi teknologi keuangan, serta satu rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di sektor tersebut.
Langkah penguatan regulasi ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia. Berdasarkan data OJK, per Agustus 2025, jumlah konsumen kripto mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dari bulan sebelumnya. Sementara nilai transaksi kripto hingga September 2025 mencapai Rp360,3 triliun, meski sempat menurun secara bulanan menjadi Rp38,64 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: