Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Produk Turunan CPO Senilai Rp28,7 miliar

        Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Produk Turunan CPO Senilai Rp28,7 miliar Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) senilai Rp28,7 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

        Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi kontainer dan dokumen ekspor yang dilaporkan oleh PT MMS.

        “Temuannya pada tanggal 20 sampai 25 Oktober 2025, kami berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar,” ujar Djaka di Buffer Area MTI NPCT 1, Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

        Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7,1%, Ekspor Sawit Jadi Pendorong

        Menurut Djaka, barang tersebut semula dilaporkan sebagai fatty matter—komoditas yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan serta pembatasan ekspor (LARTAS). Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri membuktikan bahwa muatan itu mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenakan bea keluar.

        “Ketentuan ekspor penegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan untuk penegakan hukum,” jelasnya.

        Baca Juga: Purbaya Geram Terima Aduan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Gue Pecat Lu!

        Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari lonjakan ekspor komoditas fatty matter sepanjang 2025. Berdasarkan data Polri, tercatat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp2,08 triliun.

        “Komoditas fatty matter saat ini oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor. Ternyata celah ini digunakan untuk menyelundupkan produk turunan CPO agar terhindar dari pajak, yang tentunya mengakibatkan kerugian negara,” ujar Listyo.

        Ia menegaskan bahwa Polri bersama Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan ekspor-impor, terutama terhadap komoditas strategis seperti CPO, guna menutup peluang pelanggaran serupa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: