Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tindak 29.906 Rekening Terkait Judi Online, Bank Diminta Tutup Akses

        OJK Tindak 29.906 Rekening Terkait Judi Online, Bank Diminta Tutup Akses Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan memerintahkan bank memblokir 29.906 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

        “Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±29.906 rekening (prev: 27.395 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujar Dian.

        Menurut Dian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian daring. Pemblokiran dilakukan berdasarkan data resmi yang dikirimkan oleh kementerian, kemudian diverifikasi oleh bank melalui kesesuaian identitas pemilik rekening.

        Baca Juga: Lewat POJK 24/2025, OJK Wajibkan Bank Awasi Rekening Dormant

        Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas judi online melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan prinsip Enhance Due Diligence untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

        Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan layanan perbankan.

        Kebijakan pemblokiran tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor jasa keuangan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal berbasis digital.

        Dengan koordinasi lintas lembaga, OJK berharap upaya ini dapat mempersempit jalur transaksi keuangan yang digunakan untuk mendanai aktivitas judi daring serta meminimalkan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: