- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bursa Cermati Pergerakan 4 Saham yang Naik Tak Wajar, Investor Hati-hati!
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan sejumlah saham setelah mencatat kenaikan harga yang dinilai tidak lazim dalam waktu singkat. Otoritas bursa pun menilai lonjakan tersebut masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA).
“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Dalam sepekan terakhir, saham INPC melesat hingga 83,56%. Namun, setelah pengumuman UMA dirilis, pergerakan saham berbalik arah. Pada perdagangan Kamis (8/1), harga INPC terkoreksi 12,42% dan ditutup di level Rp268.
Baca Juga: Gembok Dibuka, 4 Saham Ini Kembali Diperdagangkan
Tak hanya INPC, BEI juga memantau sejumlah saham lain yang menunjukkan pergerakan tidak biasa. Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) tercatat menguat 45,45% dalam sepekan, sebelum akhirnya terkoreksi 6,31% ke level Rp386. Sementara itu, PT Optima Prima Metal Sinergi Tbk (OPMS) melonjak 68,89% dalam sepekan, namun kemudian jatuh 14,93% ke Rp228.
Adapun saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH) mencatat kenaikan 83,54% dalam sepekan dan hingga kini masih melanjutkan penguatan dengan lonjakan 25% ke level Rp1.450.
Yulianto menegaskan, pengumuman UMA tidak otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujarnya.
Baca Juga: Adhi Karya (ADHI) Tanggapi Rencana Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak
Sejalan dengan itu, investor diimbau untuk lebih cermat sebelum mengambil keputusan investasi. Yulianto meminta pelaku pasar memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi emiten.
"Mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," imbuh Yulianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri