Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tingkat pengembalian dana masyarakat korban penipuan keuangan hingga saat ini baru mencapai sekitar 5 persen dari total laporan yang masuk. Meski tergolong kecil, capaian tersebut dinilai sejalan dengan tingkat pemulihan dana korban scam di berbagai negara lain.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan OJK berupaya mempercepat proses pelacakan dan pengamanan dana korban penipuan. Namun, Ia mengakui bahwa secara umum tingkat pemulihan dana korban masih berada di kisaran 5 persen dari total nilai laporan.
“Ya memang semua relatif besar-kecilnya, karena biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” katanya, dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: OJK Bakal Turun Tangan Usut Kasus Penipuan Timothy Ronald
Mahendra menegaskan bahwa pengembalian dana korban bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Menurutnya, digitalisasi memang memberikan manfaat besar dari sisi efisiensi dan kecepatan transaksi, namun di sisi lain juga meningkatkan kompleksitas dan risiko kejahatan penipuan.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, OJK bersama pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Pusat anti-scam ini merupakan wadah kolaborasi lintas sektor yang melibatkan perbankan, perusahaan fintech, marketplace, penyelenggara sistem pembayaran, hingga perusahaan telekomunikasi.
Baca Juga: Marak Tren Love Scam, OJK Terima 3.494 Aduan dengan Total Kerugian Rp49,19 miliar
Selain tantangan lintas sektor dan kompleksitas modus penipuan, Mahendra menekankan bahwa kecepatan pelaporanmenjadi faktor krusial dalam menentukan keberhasilan pemulihan dana korban. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diamankan sebelum berpindah tangan atau keluar dari sistem keuangan formal.
OJK, kata Mahendra, terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penipuan melalui kanal resmi agar proses penanganan dapat dilakukan lebih optimal. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: