Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar Dikembalikan OJK ke Masyarakat

        Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar Dikembalikan OJK ke Masyarakat Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat korban penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kasus penipuan digital dan dilakukan setelah proses pemblokiran serta verifikasi rekening terkait scam.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengembalian dana ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga sejak IASC beroperasi penuh pada November 2024.

        “Dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp400 miliar pak, tapi karena satu dan lain hal, untuk hari ini kita akan melakukan penyerahan kepada korban itu sebesar Rp161 miliar,” ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Rabu (21/1/2026).

        Baca Juga: OJK Ungkap Rp9 Triliun Uang Masyarakat Raib karena Penipuan Digital

        Berdasarkan catatan OJK, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, terdapat sekitar 432 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, OJK mengidentifikasi sebanyak 721 ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas scam.

        Dari total rekening terindikasi tersebut, sebanyak 397 ribu rekening telah diblokir guna mencegah perputaran dana lebih lanjut. OJK memperkirakan total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai lebih dari Rp9 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan melalui proses pemblokiran mencapai Rp436,88 miliar.

        Friderica menegaskan, kecepatan pelaporan menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan pemulihan dana korban. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diamankan sebelum berpindah ke berbagai kanal transaksi lain.

        Baca Juga: Bos OJK Ungkap Dana Korban Penipuan Baru Kembali 5%

        Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa realisasi pengembalian dana kepada korban hingga saat ini berada di kisaran 5% dari total kerugian yang dilaporkan. Menurutnya, capaian tersebut sejalan dengan praktik penanganan kasus serupa di berbagai negara.

        “Kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” kata Mahendra.

        Mahendra menambahkan, meskipun persentase pengembalian masih relatif terbatas, penguatan sistem pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas OJK.

        Keberadaan IASC diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menekan laju penipuan dan meminimalkan kerugian masyarakat di masa mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: