Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Karbon dan Keberlanjutan Jangka Panjang

        Pajak Karbon dan Keberlanjutan Jangka Panjang Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pajak karbon yang telah dipancangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)sejakbeberapatahunsilam masih terperangkap dalam ruang tunggu regulasi yang penuh ketidakpastian. Di satu sisi, dunia menuntut akselerasi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada realitas ekonomi makro yang rentan. Penundaan implementasi pajak karbon hingga awal 2026 mencerminkan kehati-hatian pemerintah terhadap potensi guncangan inflasi dan beban masyarakat akibat kenaikan biaya energi primer. 

        Metcalf dan Stock (2020), dalam American Economic Journalmenyatakanpengenalan pajak karbon tidak serta-merta merusak pertumbuhan PDBTapiitumemerlukan desain transisi yang presisiTujuannya agar tidak memicu distorsi harga energi yang dapat melumpuhkan daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.

        Kementerian Keuangan, per akhir 2025, mengungkapkan bahwa belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peta Jalan Pajak Karbon menjadi hambatan administratif utama. Padahal, draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diselaraskan dengan mekanisme pasar. Masalahnya bukan sekadar soal angka Rp30 per kilogram CO2e, melainkan soal sinkronisasi lintas sektor yang diatur dalam Perpres 110/2025. 

        Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengakui adanya empat tantangan fundamental: realisasi emisi yang masih berada di jalur Enhanced NDC, kebutuhan sinkronisasi dengan bursa karbon, kekhawatiran beban fiskal terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, serta risiko ekonomi makro. Stavins (2022) dalam Review of Environmental Economics and Policymenekankan bahwa pajak karbon seringkali lebih efektif sebagai instrumen kepastian harga (price certainty).Namun, tanpa peta jalan yang jelas, ia hanya akan menjadi beban tambahan tanpa memberikan insentif inovasi bagi pelaku industri yang polutif.

        Statistik Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di awal 2026 menunjukkan pertumbuhan yang kontras dengan stagnansi kebijakan pajak. Hingga akhir 2025, volume transaksi kumulatif telah mencapai 1,6 juta ton CO2e dengan nilai mencapai Rp80,75 miliar. Pertumbuhan volume perdagangan sebesar 118,46 persen pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sektor swasta sebenarnya sudah mulai bergerak melalui mekanisme sukarela. 

        Namun, harga karbon domestik yang masih tertahan di kisaran rendah—jauh di bawah harga pasar internasional—menciptakan tantangan tersendiri. Harga yang terlalu murah mengurangi insentif bagi industri untuk beralih ke energi baru terbarukan (EBT) secara fundamental. Tanpa pajak karbon sebagai "jangkar harga" bawah, mekanisme bursa cenderung hanya menjadi ruang perdagangan kredit karbon tanpa ada tekanan riil bagi emiten besar untuk menurunkan emisi mereka secara substansial.

        Risiko terbesar dari penundaan ini adalah hantaman kebijakan internasional seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai diberlakukan secara ketat oleh Uni Eropa dan beberapa negara mitra dagang utama lainnya di tahun 2026. Produk ekspor unggulan Indonesia—mulai dari semen, besi-baja, hingga bahan kimia—terancam dikenakan pajak karbon tambahan saat memasuki pasar global jika Indonesia tidak memiliki mekanisme harga karbon domestik yang diakui secara internasional. Ini adalah ancaman nyata terhadap daya saing nasional. Anderssen et al. (2023) dalam Energy Policy memperingatkan tentang risiko "kebocoran karbon" (carbon leakage), di mana industri akan kehilangan kompetitivitasnya bukan karena inefisiensi produksi, melainkan karena kegagalan instrumen fiskal domestik dalam menangkap nilai eksternalitas lingkungan.

        Celah Manipulasi dan Greenwashing

        Tantangan teknis dalam desain pajak karbon 2026 juga mencakup kerumitan skema cap-and-tax. Penentuan batas emisi (cap) yang berbeda untuk setiap sub-sektor memerlukan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang sangat akurat. Ketidaksiapan infrastruktur data emisi dapat membuka celah manipulasi dan greenwashing, di mana perusahaan melaporkan penurunan emisi semu untuk menghindari pajak. 

        Selain itu, sinkronisasi dengan pengembangan pasar karbon domestik di BEI menuntut integrasi sistem registri nasional (SRN PPI) yang mulus. Fan et al. (2024) dalam Renewable and Sustainable Energy Reviews menyarankan penggunaan teknologi blockchain untuk memastikan integritas unit karbonTapi implementasi teknologi ini memerlukan investasi besar yang belum tentu bisa dipenuhi oleh seluruh pelaku industri kecil dan menengah (UMKM) yang ikut terseret dalam rantai pasok global.

        Pemerintah juga menghadapi tantangan lain. Dukungan publik masihsangatrapuh. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat jangka panjang pajak karbon sering kali membuat kebijakan ini dipandang semata-mata sebagai upaya menambah pendapatan negara melalui "pajak lingkungan". Padahal, pendapatan dari pajak karbon direncanakan untuk dialokasikan kembali (revenue recycling) guna mendanai transisi energi dan memberikan kompensasi atas kenaikan harga energi bagi kelompok rentan. Goulder (2020) dalam National Tax Journalberargumen bahwa keberhasilan pajak karbon sangat bergantung pada desain daur ulang pendapatan yang transparanDesain yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa beban ekonomi saat ini akan terbayar dengan kualitas lingkungan dan ketahanan energi masa depan.

        Pajak karbon harus dipandang sebagai jalanmenuju keadilan transisi. Indonesia tidak boleh terjebak dalam model transisi yang tidak merata, di mana beban penurunan emisi hanya ditanggung oleh sektor energi fosil tanpa ada dorongan masif bagi elektrifikasi transportasi dan efisiensi industri. 

        Fokus berlebihan pada bursa karbon tanpa dukungan pajak yang tegas berisiko memicu isu land grabbing pada proyek-proyek penyerapan karbon di sektor kehutanan (FOLU), mengabaikan hak-hak masyarakat adat demi mengejar kredit karbon murah. Sen dan Vollebergh (2023) dalam Environmental and Resource Economics menekankan bahwa efektivitas pajak karbon dalam menurunkan emisi secara riil hanya terjadi jika dibarengi dengan penghapusan subsidi energi fosil secara bertahap dan pengalihan dukungan fiskal ke sektor EBT.

        Prospek pajak karbon di Indonesia tahun 2026 sangat bergantung pada keberanian politik untuk menyeimbangkan stabilitas jangka pendek dengan keberlanjutan jangka panjang. Implementasi yang terus tertunda hanya akan menumpuk beban risiko di masa depan, baik dalam bentuk ancaman CBAM maupun kegagalan mencapai target NZE. Pemerintah harus segera menetapkan peta jalan yang kredibel, memperkuat infrastruktur pemantauan emisi, dan memastikan koordinasi lintas kementerian tidak lagi menjadi penghambat operasional. 

        Pajak karbon bukan sekadar pungutan, melainkan sebuah kontrak sosial baru untuk menjamin bahwa kemakmuran ekonomi tidak lagi dibayar dengan kerusakan ekosistem. Jika Indonesia mampu mengintegrasikan pajak karbon dengan bursa karbon secara harmonis, maka transformasi menuju pusat perdagangan karbon regional bukan lagi sekadar retorika, melainkan pondasi bagi kekuatan ekonomi baru yang hijau, tangguh, dan berdaulat di panggung global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: