Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyepakati perubahan mekanisme pembayaran kompensasi BBM dan listrik kepada BUMN menjadi setiap bulan.
Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026). Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah kini meninggalkan pola pembayaran per triwulan yang selama ini diterapkan.
"Yang tadinya mekanisme pembayaran itu mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan itu berdasarkan DIPA yang ditetapkan. Jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," ujar Yuliot usai pertemuan.
Baca Juga: BBM Turun Harga, Ini Daftar Lengkapnya di 4 Januari 2026
Perubahan skema ini dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pembayaran langsung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan mekanisme baru ini, BUMN seperti Pertamina dan PLN mendapatkan kepastian penagihan yang lebih rutin dan terukur dibandingkan prosedur sebelumnya.
Keamanan transaksi ini juga didukung oleh integrasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal, sehingga besaran nilai yang dibayarkan pemerintah memiliki akurasi tinggi dan meminimalisir sengketa data.
Baca Juga: Targetkan BBM Campur Etanol 10% Jalan 2028, ESDM Usul Pembebasan Cukai Etanol
Penerapan jadwal pembayaran bulanan tersebut diharapkan menjadi solusi atas beban likuiditas yang sering dialami perusahaan pelat merah sektor energi akibat jeda waktu penagihan yang lama.
"Jadi dengan adanya pembayaran ini akan memperbaiki cash flow perusahaan BUMN baik Pertamina maupun PLN," pungkas Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri