Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan membedah data kategori investor pasar modal dari sebelumnya sembilan kelas menjadi 27 subkelas.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa klasifikasi baru tersebut akan memuat rincian investor yang lebih spesifik, termasuk investor institusi dari berbagai latar belakang.
“Jadi, ada nanti selain itunya, disebut government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27 sampai peer-to-peer lending ada di situ,” kata Hasan di Gedung BEI pada Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: OJK Ungkap Demutualisasi BEI Masih Dibahas dan akan Dibawa ke DPR
Menurut Hasan, perluasan klasifikasi investor ini tidak hanya mencakup lembaga keuangan konvensional, tetapi juga entitas lain seperti peer to peer lending (pinjaman online) hingga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Dengan adanya pembagian tersebut, data kepemilikan efek di pasar modal diharapkan dapat mencerminkan struktur investor secara lebih detail.
Diketahui bahwa pembahasan soal 27 subkelas investor tersebut merupakan hasil koordinasi OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar sekaligus merespons permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar indeks saham Indonesia tidak turun ke kategori frontier market.
Baca Juga: OJK Terapkan Free Float 15%, Minat IPO Berpotensi Tersaring
Selain jumlah subkelas, OJK juga akan mengklasifikasikan data investor berdasarkan status afiliasi dan non-afiliasi. Klasifikasi ini mencakup investor yang memiliki keterkaitan dengan manajemen perusahaan tercatat hingga investor individu.
“Afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksinya maupun komisarisnya ada berapa dan seterusnya, sampai paling bawah seperti individual dan sebagainya,” ujar Hasan.
Adapun 27 data subkelas investor itu adalah:
1. Private Equity
2. Trustee Bank
3. Venture Capital
4. Government
5. Sovereign Wealth Fund
6. Investment Advisors
7. Brokerage Firms
8. Private Bank
9. Investment Fund Selling Agent
10. State Owned Enterprises
11. Permanent Establishment
12. Limited Partnership
13. Firm
14. Peer to Peer Lending
15. Sole Proprietorship
16. State Owned Company
17. Public Corporate
18. Social Organizations
19. Central Bank
20. Diocese
21. Conference
22. Congregation
23. Cooperatives
24. International Organization
25. Political Parties
26. Partnership
27. Educational Institution
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: