Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masyarakat Rajin Cari Utang, Outstanding Pinjaman Online Tembus Rp96,62 Triliun

        Masyarakat Rajin Cari Utang, Outstanding Pinjaman Online Tembus Rp96,62 Triliun Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (peer-to-peer lending/pindar) mencapai Rp96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh 25,44% secara tahunan. 

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan pertumbuhan pembiayaan pindar terjadi seiring meningkatnya permintaan pembiayaan berbasis digital, dengan profil risiko yang dinilai tetap terjaga.

        “Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Desember 2025 tumbuh 25,44 persen year on year menjadi Rp96,62 triliun,” ujar Agusman, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).

        Baca Juga: OJK Catat Bank Salurkan Rp60,79 Triliun ke Pindar, Jadi Penyumbang Terbesar!

        OJK mencatat, kualitas pembiayaan industri pindar secara agregat berada dalam kondisi terjaga. Tingkat risiko kredit macet 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,32%, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya. OJK menegaskan pengawasan difokuskan pada penguatan manajemen risiko, kepatuhan, dan pelindungan konsumen di tengah ekspansi pembiayaan yang cepat.

        Selain kinerja pindar, OJK juga memantau kepatuhan permodalan pelaku industri. Terdapat tujuh penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

        Baca Juga: OJK Temukan 24 Pindar Bermasalah Kredit, TWP90 Lampaui 5%

        "Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, termasuk rencana penambahan modal disetor, pencarian investor strategis, dan opsi konsolidasi," terangnya. 

        Agusman menegaskan OJK akan terus melakukan penegakan ketentuan dan pengawasan intensif terhadap industri PVML, termasuk pinjaman daring, guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Sepanjang Januari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri PVML atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: