Kredit Foto: Istimewa
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan transaksi terkait fasilitas pinjaman perbankan yang melibatkan dua anak usahanya, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa pada 25 Februari 2026 Protelindo telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta. Dalam perjanjian tersebut, Protelindo bertindak sebagai peminjam, sedangkan pihak bank sebagai pemberi fasilitas kredit.
Pada tanggal yang sama, Iforte juga menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan dan Penggantian Kerugian. Dalam hal ini, Iforte berperan sebagai penjamin atas seluruh kewajiban Protelindo kepada bank.
"Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian Fasilitas," ujar Monalisa.
Baca Juga: Pasar Masih Fluktuatif, TOWR Mulai Buyback Saham Rp300 Miliar
Adapun nilai komitmen fasilitas pinjaman tersebut mencapai Rp1.400.000.000.000. Dana ini akan digunakan untuk keperluan korporasi umum perusahaan, termasuk untuk membayar kembali pinjaman yang telah ada di bank. Fasilitas ini memiliki tenor 60 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas dan tunduk pada hukum Indonesia.
Manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Dari sisi regulasi, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 POJK 42 Tahun 2020, yakni transaksi antar perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka, serta Pasal 6 ayat (1) huruf (d) terkait pinjaman yang diterima langsung dari bank.
Baca Juga: OJK Klaim Suku Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun ke 8%
"Penandatanganan transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," pungkas Monalisa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: