Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah

        Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi serta memberi kepastian bagi nasabah perbankan syariah mengenai pengelolaan dana penjaminan.

        Direktur Group Hubungan Lembaga LPS. Nur Budiantoro mengatakan, pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. Dengan skema ini, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola dan digunakan sesuai prinsip syariah.

        “Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” kata Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

        Nur Budiantoro menjelaskan, LPS selama ini menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. Ketika terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.

        Baca Juga: Izin Dicabut OJK, LPS Proses Likuidasi BPR Koperindo

        “Kalau kita membayar klaim penjaminan untuk bank syariah atau BPRS, nasabahnya wajar kalau menuntut uang yang diterima juga murni syariah dan tidak tercampur. Makanya LPS mulai tahun ini memisahkan akuntansi antara konvensional dan syariah,” kata Budiantoro.

        Ia menambahkan, premi penjaminan yang dibayarkan bank juga dicatat secara terpisah. Premi dari bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah.

        Dengan skema tersebut, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah. Menurut Nur, langkah ini memberikan kepastian bahwa dana yang diterima nasabah bank syariah tetap sesuai prinsip syariah.

        Selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki mekanisme verifikasi sebelum membayar klaim penjaminan. Nur menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

        Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.

        Baca Juga: LPS Sudah Cabut Izin 25 Perusahaan Asuransi

        Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto mengatakan, kegiatan workshop literasi keuangan ini menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif.

        “Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,” kata Windarto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: